- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA – Ahmad Dhani batal mendatangkan dua saksi ahli dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Oktober 2018. Dhani beralasan saksi dari pihaknya mengira Hari Santri Nasional merupakan hari libur.
?"Jadi begini yang mulia, kemarin ada kabar katanya hari ini, Hari Santri itu tanggal merah, katanya libur. Makanya ada beberapa saksi ahli yang kita beri tahu ternyata dia sudah batalin, enggak bisa gitu. Mohon maaf yang mulia," kata Dhani kepada hakim di dalam ruang persidangan.
Sidang akan dilanjut pada Senin, 29 Oktober 2018. Dalam sidang itu, Dhani akan menghadirkan dua orang saksi,salah satunya, Fadli Zon. Dhani menghadirkan Fadli sebagai ahli politik hukum negara.
"Harusnya hari ini Fadli Zon, pejabat tinggi negara, tapi ada rapat yang tidak bisa ditinggal. Sidangnya mundur minggu depan," kata Dhani.
Dhani sudah mendatangkan dua saksi pada persidangan sebelumnya, yakni Abdul Khair Ramadhan sebagai ahli pidana dan Erfi Firmansyah sebagai ahli bahasa. Suami Mulan Jameela itu bermasalah dengan hukum akibat kicauan di Twitter.
"Para pembela penista agama adalah bajingan yang perlu di ludahi mukanya," tulis Dhani.
Kicauan itu dilaporkan Jack Lapian. Tak lama setelah dilaporkan, Dhani ditetapkan jadi tersangka dan harus menjalani persidangan.