Nota Pembelaan Ahmad Dhani Ditolak

Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Sumber :
  • ANTARA/Galih Pradipta

VIVA – Persidangan kasus hukum ujaran kebencian yang melibatkan musisi Ahmad Dhani telah selesai digelar, Senin 7 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menolak seluruh nota pembelaan (pledoi), baik dari Ahmad Dhani maupun penasihat hukum terdakwa.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani," ujar JPU, Yanti, ketika membacakan replik yang disusun oleh Sarwoto, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan..

Giliran PDIP Jatim Laporkan Rocky Gerung ke Polda karena Hina Jokowi

JPU telah menyatakan jika Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana telah diatur dalam pasal 45 a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan menjatuhkan tuntutan pidana selama dua tahun penjara.

Ditolaknya pledoi sang musisi dan penasehat hukumnya, tentu memiliki alasan. JPU menilai bahwa pledoi tersebut hanya berisikan curahan hati seorang Ahmad Dhani saja.

Ferdinand Hutahaean Ikut Polisikan Rocky Gerung dan Refly Harun, Bantah Disuruh PDIP

"Pembelaan terdakwa menurut kami curhat atau pendapat dari terdakwa dan tidak berkaitan dengan pembuktian unsur pasal yang didakwakan, maka tidak akan kami tanggapi lebih lanjut," jelas Yanti. 

Mendengar jawaban dari nota pembelaan yang telah dibuatnya, Dhani dan tim penasihat hukumnya pun akan mengajukan Duplik pada Senin, 14 Januari 2019 mendatang. (fin)
 

Boasa simanjuntak

Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

Di dalam akun media sosial TikTok, diduga Boasa Simanjuktak melontarkan ujaran kebencian terhadap organisasi Horas Bangso Batak (HBB). Status Boasa sudah jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2023