- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Setelah dijeda libur Lebaran, aktris Vanessa Adzania alias Vanessa Angel kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 10 Juni 2019. Berbeda ketika sidang di bulan Ramadan, aktris FTV itu kali ini hadir di pengadilan tanpa hijab atau penutup kepala.
Vanessa menjalani sidang lanjutan dengan agenda meminta pendapat ahli. Dikawal petugas kejaksaan, dia tiba dan berjalan ke ruang sidang dengan menundukkan kepala tanpa menghiraukan sapaan awak media. Termasuk pertanyaan soal kenapa tanpa hijab setelah Lebaran.
Pertanyaan itu dilontarkan wartawan karena saat sidang di awal hingga pertengahan Ramadan, Vanessa hadir dengan kepala berhijab. Dia baru menjawab singkat setelah sidang.
"Doain aja semoga cepet-cepet berhijab, ya," katanya.
Dalam sidang, dua ahli dari pihak terdakwa dihadirkan, yakni ahli hukum pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam Jakarta, Ahmad Yulianto, dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, Ahmad Dwi Putranto. Yulianto hanya menyampaikan soal delik prostitusi yang menurutnya tidak diatur dalam aturan hukum di Indonesia.
Delik prostitusi diutarakan Yulianto menyangkut kasus yang menjerat Vanessa yang dilatari persoalan prostitusi online. "Jadi tidak boleh orang dihukum tanpa berdasarkan undang-undang," katanya.
Ahli ITE Ahmad Dwi Putranto menjelaskan, bahwa bukti percakapan dari Vanessa dengan muncikarinya adalah bersifat privasi. "Apalagi kalau ini chat-nya antar dua orang masuknya privasi, jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," ujarnya.