Tiba di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Hanya Ucapkan Satu Kata

Terdakwa pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 23 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Musisi yang juga politikus Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Rutan Klas 1 Cipinang pada Kamis, 13 Juni 2019, setelah sebelumnya dipinjamkan ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya. 

Ahmad Dhani Ungkap Sifat Unik Putri Mulan Jameela

Tiba pada pukul 06.50 WIB, Ahmad Dhani mendapatkan pengawalan yang cukup ketat, dengan kemeja hijau yang dikenakannya, pentolan grup musik Dewa 19 ini langsung masuk menuju Rutan Cipinang. 

Tanpa kata, Ahmad Dhani hanya tersenyum dan terus berjalan menuju Rutan Cipinang. Saat awak media melontarkan berbagai pertanyaan kepada suami Mulan Jameela ini, hanya satu kata yang keluar dari mulutnya. 

Ahmad Dhani Sebut Anak Sambungnya Pernah Dilamar Keluarga Kerajaan

"Baik," ujar Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 13 Juni 2019.

Sebelumnya, Ahmad Dhani telah dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, atas kasus pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot.

Ahmad Dhani Ingin Jodohkan Dul dengan Tiara, Anak Mulan Jameela

Ia dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik.

Ketua Majelis Anton R Widyopriyono dalam persidangan membacakan vonis tersebut, hakim mendasarkan putusan pada keterangan sejumlah saksi dan sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Namun, hakim memiliki pertimbangan lain sehingga vonis penjara yang dijatuhkan terhadap Dhani enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun enam bulan penjara.

Pihak keluarga pun merasa kecewa dengan putusan tersebut, sebab keluarga menganggap ada ketidakadilan.

"Ya (keluarga) kecewa, cuma berucap idiot karena dipersekusi tapi dihukum 1 tahun. Sedangkan yang melakukan persekusi tidak dinyatakan bersalah," ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendrasam saat dihubungi awak media usai vonis pada Selasa, 11 Juni 2019.

Reporter: Wahyu Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya