- VIVA/Yasmin Karnita
VIVA – Kriss Hatta baru saja selesai menjalani sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin 17 Juni 2019, Kriss dituntut empat tahun penjara.
Ia menilai, hal itu cukup aneh dan sangat bersifat prematur. Menurutnya, ia yang sudah dinyatakan menang secara perdata oleh Pengadilan Agama Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung, sehingga tidak bisa lagi dituntut dalam hal pidana.
"Karen,a wajib hukum bagi jaksa memberhentikan penuntutan bilamana di sebuah perkara pidana sudah ada perkara perdata. Perdata saya sudah menang di PA Bekasi dan di Pengadilan Tinggi Bandung. Saya sudah menang mutlak, pembatalan pernikahan ditolak, jadi perkawinan sempat terjadi," ujarnya, saat berada di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Dengan adanya tuntutan tersebut, Kriss menyatakan, JPU telah melanggar surat edaran dari Mahkamah Agung.
"Di dalam perkara perdata tidak ditemukan letak kepalsuannya, kecuali di PA Bekasi ditemukan letak kepalsuan, berarti saya dituntut pidana, dan ini sudah melanggar surat edaran Mahkamah Agung dan Jaksa Agung tahun 2013. Jadi, tuntutan saya sudah melanggar surat edaran MA," kata dia.
Kriss masih terus memantau kasus hukumnya dan ia berencana akan membuktikan seluruh hal-hal yang meringankannya pada nota pembelaan di sidang selanjutnya.
"Dan, yang cukup unik, penyidik saja itu diperiksa oleh PN Bekasi, ini sudah cacat hukum dari awal harusnya tidak ada penuntutan atau sebagainya. Kita lihat saja vonisnya, bagaimana biar kita lihat bareng-bareng, nanti kita buktikan di nota pembelaan," tuturnya. (asp)