Bassist Boomerang Minta Jokowi Tinjau UU Narkotika: Ganja Obat Mujarab

Hubert Henry Limahelu, bassist band Boomerang.
Sumber :
  • Instagram/Boomerang_official

VIVA – Bassist Boomerang, Hulbert Henry Limahelu berpendapat, ganja bisa dimanfaatkan sebagai obat-obatan. Dia mengaku akrab dengan ganja setelah didiagnosis gejala bronkitis. 

Selamat! Gitaris Boomerang John Paul Ivan Resmi Menikah

Ganja kemudian dia coba sebagai terapi medis dan, kata Henry, mujarab. Karena itu, dia meminta Presiden Jokowi meninjau ulang Undang-undang Narkotika agar bisa memanfaatkan daun ganja untuk pengobatan. Dia mengaku diserang gejala bronkitis pada tahun 1997. 

“Aku sempat kena bronkitis, aku pakai (ganja) sebagai medical (obat). Tapi aku waktu itu belum sampai tuberkulosis, kemudian aku didiagnosa, aku punya gejala bronkitis. Dokternya kebetulan omku, almarhum, dia bilang, 'Kamu perokok?' saya bilang saya bukan perokok,” cerita Henry.

Kepala BNN Sebut Kriminalitas Meningkat di Negara yang Legalkan Ganja

Mulanya, Henry mengaku menjalani terapi mandi air panas selama setahun. Dia juga menjauhi rokok. Hingga kemudian sebuah artikel dia baca tentang terapi ganja. 

“Akhirnya aku coba, baca dari sebuah artikel dan coba makai ganja (tanpa campur tembakau), flek hilang dan aku normal,” tandasnya.

Interesting Facts about Aboriginal Tribe, Indigenous Australians

Atas alasan itu, Henry meminta Presiden Jokowi meninjau kembali Undang-undang Narkotika, terutama terkait narkotik golongan satu jenis tanaman seperti ganja. 

“Tolong ini bisa jadi edukasi dan bisa jadi medical yang sangat bermanfaat, di negara-negara Eropa dan beberapa teman di sini juga banyak yang makai (ganja sebagai terapi medis). Aku cuma pengin bilang, tolong tinjau kembali Undang-undang Narkotika,” ujarnya.

Kendati mengaku sebagai terapi medis, namun penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya tetap menetapkan Henry sebagai tersangka dan menahannya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menyalahgunakan ganja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Narkotiba. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 127 UU Narkotika.

Penangkapan Henry berawal dari informasi adanya transaksi narkotika. Pada Minggu malam, 16 Juni 2019, polisi bergerak dan berhasil menangkap seorang pengedar bernama Dimas. Dari tangannya diamankan ganja seberat lebih dari 1,5 kilogram.  "Kebetulan ganja itu diperoleh dari Lampung," kata Kepala Satreskoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Memo Ardian.

Dari bibir Dimas, meluncur lima nama pembeli. Mereka ialah Amoz dengan barang bukti tiga bungkus ganja, Hasan Ashari dengan barang bukti tujuh bungkus ganja, Julian Ashari dengan barbuk dua linting ganja, Rudianto dengan bukti lima bungkus ganja, dan Henry dengan bukti 6,7 gram ganja. 

"Semua ditangkap di rumahnya masing-masing," ucap Memo. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya