Hasil Assessment: Nunung Direhabilitasi, tapi Proses Hukum tetap Jalan

Komedian Nunung bersama suaminya jadi tersangka kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Ichsan Suhendra

VIVA – Hasil assessment dari tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Nunung dan sang suami telah keluar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyampaikan, hasil telah diterima pada 30 Juli lalu.

Nunung Srimulat Bugar Kembali, Proses Pengobatan Selesai

"Permohonan Ditres Narkoba kepada BNNP meminta assesment terhadap NN dan JJ dan itu dilakukan pada tgl 24 Juli 2019 BNNP DKI, kemudian pada tgl 30 juli kita  mendapatkan surat yang merupakan hasil assessment," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2019.

Inti dari hasil assessment, Nunung dan sang suami akan menjalani proses rehabilitasi secara medis dan juga rehabilitasi sosial.

Terkuak Alasan Nunung Keluar dari Srimulat, Dipecat Gara-gara Skandal 12 kali Pacari Suami Orang

"Jadi intinya adalah tersangka NN dan JJ ini dilakukan di-assessment adalah penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial," katanya.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit I Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan selama menjalani proses rehabilitasi Nunung tetap akan menjalani proses hukum.

Usai Kemoterapi, Nunung Curhat Kukunya Berubah 'Gosong'

"NN dan JJ direkomendasikan dilakukan rehabilitasi medis dan rehab sosial di lembaga pemasyarakatan sampai selesai, tanpa mengabaikan proses hukum," ucap Jean Calvijn.

Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka Nunung juga masih berjalan, berkas-berkas pun telah dilimpahkan ke kejaksaan tinggal menunggu P21.

"Berkas perkara juga sudah kami limpahkan. Nanti dari kejaksaan apabila telah lengkap P21 maka akan dilakukan tahap 2, yaitu penjelasan tersangka dan barang bukti yang ada. Nanti proses rehabilitasinya pada saat di lembaga pemasyarakatan. Itu kesimpulan dari hasil rekomendasi BNNP secara terpadu," kata Jean Calvijn.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya