Kondisi Nunung Tiga Pekan Mendekam di Tahanan

Nunung.
Sumber :
  • Instagram/@Nungers63.id

VIVA – Semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Nunung kini telah mendekam dalam tahanan kurang lebih tiga pekan. Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa hingga kini Nunung dalam kondisi baik.

Nunung Srimulat Bugar Kembali, Proses Pengobatan Selesai

Selama penahanan pun Nunung masih baik-baik saja dan tidak memberikan keluhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

"Sejauh ini masih baik-baik aja. Kondisinya baik, dan kita juga ada tim dokter kita yang melakukan," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2019.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

"Sejauh ini, dari tanggal 19 sampai saat ini belum ada keluhan ketergantungan, yang lain-lain juga belum ada," sambungnya.

Selain kondisi kesehatan yang baik, kondisi psikologi dari Nunung juga baik dari hasil assessment yang telah keluar kondisinya saat ini sudah membaik.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

"(Kondisi psikologis) baik. Hasil assessment juga kondisinya baik. Pada saat di assessment itu baik tapi tetap kita cek, namanya mungkin ada sakit-sakit biasa flu atau apa," katanya.

Diketahui sebelumnya, Nunung ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan sang suami di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam penggerebekan, Nunung dan suami terbukti positif menggunakan sabu, ditemukan juga barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.

Selain satu klip sabu, Polisi juga menemukan barang bukti lain yaitu dua klip kecil bekas bungkus shabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan shabu, satu buah sedotan plastik sendok shabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.

Nunung dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya