Jadi Tahanan Kejaksaan, Jefri Nichol Selangkah Lagi Menuju Sidang

Berkas Jefri Nichol telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka artis Jefri Nichol memasuki babak baru. Kasus Jefri akan segera memasuki tahap persidangan. Berkas kasus Jefri dinyatakan sudah rampung alias P21 oleh Kejaksaan. Bukan hanya itu, penyerahan tersangka, dalam hal ini, Jefri dan barang bukti sudah dilakukan, Kamis, 22 Agustus 2019.

Persiapan Irish Bella Saat Memberitahu Anaknya Tentang Kesalahan Ammar Zoni

"Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan, Tri Anggoro di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019, dikutip dari laman VIVAnews.

Sementara itu, berkas kasus dinyatakan sudah lengkap sehari sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti yaitu pada Rabu, 21 Agustus 2019. Dengan demikian, Jefri bukan lagi tanggung jawab kepolisian. Kini Jefri adalah tahanan Kejaksaan. Meski begitu, penahanan tak dilakukan terhadap Jefri oleh Kejaksaan.

Penangkapan Helena Lim Crazy Rich PIK, Netizen Salfok Baju Branded dan Rompi Pink yang Dipakai

Jefri tetap dikembalikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur. Di sana dia kembali melanjutkam proses rehabilitasinya. Karena Jefri menjadi tahanan Kejaksaan Jakarta Selatan, tampaknya sidang akan dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, kapan waktunya belum diketahui.

"Jaksa di Kejari Jakarta Selatan paling lama tujuh hari ke depan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan untuk masuk proses penuntutan," kata dia lagi.

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Dipukuli Sipir Penjara Israel

Seperti yang sudah diketahui, Jefri ditangkap pada Senin malam, 22 Juli 2019. Jefri ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti ganja seberat 6,01 gram, yang disimpan Jefri di dalam kulkas.

Jefri dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri Nichol diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (ldp)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan kesempatan bagi para tahanan korupsi untuk bertemu keluarganya di rutan cabang KPK pada hari raya lebaran Idul Fitri 1445 H.

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024