Jefri Nichol Simpan Ganja 11 Hari dalam Lemari Es

Jefri Nichol
Sumber :
  • VIVA/ Wahyu Firmansyah

VIVA – Aktor, Jefri Nichol telah menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 September 2019. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ini memunculkan fakta baru.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Diketahui Jefri telah meminta ganja kepada rekannya yang saat ini masih masuk dalam DPO, pada 5 Juli 2019 setelah bercerita mengenai keluhannya yang kesulitan tidur.

Baca Juga: Dipenjara, Ahmad Dhani Lupa Bantuan untuk Korban Kecelakaan Dul?

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

"Lalu terdakwa ditawari oleh salah satu temannya bernama Triawan, yang masuk dalam DPO,  untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis, agar terdakwa bisa tidur. Namun saat itu saudara Triawan tidak membawa narkoba. Lalu saudara Triawan dan terdakwa berjanji untuk bertemu Triawan di pinggir jalan McD Kemang," ujar JPU di PN Jakarta Selatan.

Kemudian baru lah pada tanggal 6 Juli 2019, Jefri mendapatkan ganja dari rekannya tersebut, setelah menerima ia tidak langsung menggunakan ganja. Ia terlebih dahulu menyimpannya dalam lemari es.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

"Lalu sabtu 6 Juli 2019 terdakwa bertemu dengan saudara Triawan di pinggir jalan McD Kemang. Lalu setelah menerima narkotika sejenis ganja saudara kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa," katanya.

"Lalu sebelum narkoba jenis ganja digunakan oleh terdakwa, terdakwa menyimpannya terlebih dahulu di lemari es miliknya di kost terdakwa di Mampang Prapatan," sambung JPU.

Setelah 11 hari disimpan tepatnya pada 17 Juli 2019, Jefri baru mencoba untuk menggunakan ganja sebanyak satu linting, sisanya ia taruh kembali dalam lemari es.

"Baru beberapa hari kemudian pada hari Rabu 17 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja sebanyak satu linting dengan cara dibakar dan dihisap seperti orang merokok. Setelah digunakan, sisanya terdakwa simpan kembali di lemari es," katanya.

Ketagihan dengan efek yang diberikan oleh ganja, Jefri pun kembali menggunakan ganja pada 19 Juli 2019 sebanyak satu linting.

"Lalu pada hari jumat tanggal 19 Juli 2019 kembali digunakan sebanyak satu linting supaya terdakwa bisa tidur nyenyak," ucapnya.

Ia pun berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan saat sedang berjalan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 22 Juli 2019, sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari penggeledahan ditemukan kertas papir yang baru saja dibelinya, dari bukti itu pihak kepolisian akhirnya memeriksa tempat tinggal dari tersangka dan menemukan narkotika jenis ganja dengan berat 6,01 gram yang disimpan di lemari es.

JPU pun menuntut Jefri Nichol dengan dua pasal yaitu pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya