Terancam Hukuman Mati, Zul Zivilia Siap Jalani Sidang

Zul Zivilia.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Vokalis grup musik Zivilia, Zulkifli atau dikenal dengan sapaan Zul Zivilia kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah pihak dari apartemen di mana Zul ditangkap pihak keamanan apartemen.

"Kesaksian dari pemilik apartemen," ujar Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 30 September 2019.

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Berbeda dari sidang biasanya, kali ini Zul sangat bahagia, sebab putri bungsunya yang baru berusia tiga tahun datang untuk menjenguk. Bahkan raut wajahnya tidak dapat menyembunyikan kebahagiaan saat ditanya mengenai sang anak.

"Senang lah. Ini kan yang paling bungsu, perempuan," katanya.

Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7

Zul pun mengaku siap dan dalam kondisi yang sehat untuk menghadapi sidang narkoba yang akan dijalaninya ini.

"Ya, alhamdulillah sehat. Jalani saja," katanya.

Seperti yang telah diketahui, Zul di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 lalu. Ia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.

Zul Zivilia dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (zho)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya