Sidang Ditunda Lagi, Zul Zivilia Sedih Lihat Istri: Dia Luar Biasa

Zul Zivilia.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Zul Zivilia masih harus menunggu kepastian nasibnya setelah harus berurusan dengan kepolisan akibat kasus narkoba. Pasalnya, sidang kasus narkoba Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Meski begitu, ia masih terus mendapatkan dukungan dari keluarga terutama sang istri.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Zul pun bersyukur tidak ada satu orang pun yang meninggalkannya meski terkena kasus narkoba yang tergolong berat. Keluarga juga selalu hadir dalam setiap jadwal sidang yang dijalaninya.

"Alhamdulillah keluarga sampai sekarang masih memberikan dukungan dari orang tua maupun istri dan Alhamdulillah tidak ada yang meninggalkan saya," ujar Zul di PN Jakarta Utara, Senin, 4 November 2019.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

"Istri dan keluarga yang masih setia bersama saya sampai saat ini," sambungnya.

Melihat perjuangan sang istri, Zul mengaku sedih sebab harus terus datang setiap minggu. Istrinya juga harus mengurus keluarga dan anak-anak sendirian.

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

"Sedih, dia istri yang luar biasa. Kalau saya tidak kena kasus seperti ini mungkin saya tidak tahu perjuangan dia seperti apa. pokoknya luar biasa lah," katanya.

Meski selalu ditunda Zul tidak lelah sebab vonis tidak akan terpengaruh dengan persidangan yang terus saja ditunda. "Enggak, kalau lelah sih enggak. Artinya meskipun ditunda tidak akan berpengaruh terhadap vonis hukuman nanti," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Zul di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu. Ia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.

Zul dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancam hukuman mati dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya