Sidang Zul Zivilia Ditunda 6 Kali, Hakim Minta Ini Penundaan Terakhir

Zul Zivilia
Sumber :
  • VIVA/ Wahyu Firmansyah

VIVA – Sidang kasus narkoba Zul Zivilia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali ditunda untuk ke-6 kalinya. Lagi-lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk menyampaikan tuntutan untuk Zul dan delapan terdakwa lainnya.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Hakim ketua yang membuka sidang langsung bertanya kepada JPU apakah sudah siap untuk menyampaikan tuntutan. Zul sendiri terlihat sudah sangat pasrah dengan apapun tuntutan yang akan disampaikan oleh JPU.

"Gimana pak jaksa?" ujar Hakim ketua, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 25 November 2019.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

"Masih belum siap yang mulia," jawab JPU.

Setelah mendengarkan penyataan dari JPU, Hakim pun meminta agar JPU segera menuntaskan tuntutan untuk kesembilan terdakwa kasus narkoba itu.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

"Tolonglah pak Jaksa, ini sudah yang ke 6 kali ditunda. Tolonglah dituntaskan ini," kata Hakim.

Hakim ketua pun memberikan waktu satu minggu terakhir agar JPU bisa segera menyelesaikan tuntutan untuk kesembilan terdakwa termasuk Zul Zivilia.

"Saya tahu ini kasusnya susah, tapi berupaya lah. Minggu depan ya, ini direkam loh, Minggu depan harus nih. Tolong ditulis bahwa Jaksa meminta penundaan yang terakhir," ucapnya.

"Iya saya usahakan pak," jawab JPU.

Hakim pun memutuskan jika persidangan Zul Zivilia kembali ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 2 Desember 2019 pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui sebelumnya, Sidang Zul Zivilia terhenti lebih dari satu bulan akibat tuntutan yang belum dapat disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Zul ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu, dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.

Zul Zivilia dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancaman hukuman mati dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya