Pembelaan Ditolak, Helmy Yahya Resmi Dicopot Sebagai Dirut TVRI

Helmy Yahya.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Helmy Yahya resmi dicopot sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) pada Kamis, 16 Januari 2019 kemarin. Pemberhentian ini dikarenakan pembelaan yang dibuatnya sebanyak 1.200 halaman dan telah disampaikan kepada Dewas ditolak.

Jadwal Siaran Langsung: Ada Final Piala Super Italia Napoli Vs Inter Milan di TV Nasional

Awalnya, Helmy memang diminta untuk melakukan pembelaan setelah pertemuannya dengan DPR dan BPK. Ia pun mempersiapkan seluruh jawaban atas apa yang disangkakan kepada dirinya oleh Dewas. 

"Tiba-tiba saya diberhentikan sementara. Saya kaget. Oleh karena itu, tanggal 5 Desember saya menyatakan tidak sah. Kami akhirnya dimediasi. Kami juga bertemu dengan tokoh DPR, kami juga ke BPK. Saya diminta melakukan pembelaan," ujar Helmy di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Desember 2020.

Momen Helmy Yahya Dampingi Detik-detik Calon Menantu Orang Korea Jadi Mualaf

Helmy juga mengaku dirinya tidak main-main untuk membuat pembelaan hingga 1.200 halaman itu. Ia pun telah menyampaikan pembelaan itu kepada Dewas pada tanggal 18 Desember 2019 lalu.

"Jadi pembelaan saya tidak main-main. Semua yang kata mereka catatan saya itu saya jawab semua, 1.200 halaman. Ini surat pembelaan sudah saya sampaikan 18 Desember. Semua sudah saya jawab," katanya.

Putri Helmy Yahya Bakal Dipersunting Pemuda Asal Korea: Jelang Pernikahan, Ucapkan Kalimat Syahadat

Dengan pembelaan yang dirasa cukup itu, Helmy merasa jika pembelaan akan diterima. Namun, ternyata pada Kamis, 16 September 2020 Helmy dipanggil oleh Dewas dan diberikan surat pemberhentian karena pembelaannya itu ditolak.

"Saya pikir pembelaan saya akan diterima. Kemarin saya dipanggil Dewasnya lengkap, ada 5 pemberitahuan pemberhentian. Saya diberhentikan karena pembelaan saya ditolak," ucapnya. 

Sebagai informasi, Helmy Yahya sempat dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) oleh Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Penonaktifan ini mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Penonaktifan Dirut 2017-2022. Ada pun, keputusan ini berlaku sejak SK ditandatangani, yaitu pada Rabu, 4 Desember 2019.

“Memutuskan, menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," demikian bunyi SK tersebut, Kamis, 5 Desember 2019.

Dalam surat itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Harian Direktur Utama TVRI. Saat ini, posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya