Vitalia Sesha Ngaku Pakai Narkoba Sejak 4 Bulan Lalu

Vitalia Sesha.
Sumber :
  • Instagram @vitaliashesyareal

VIVA – Model majalah dewasa Vitalia Sesha diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama dengan kekasihnya berinisial AW dan rekannya, RH. Mereka ditangkap pada Senin sore, 24 Februari 2020 di lobi apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah mengamankan 10 butir pil ekstasi dengan total berat brutto 4,25 gram, 1 paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,63 gram, 34 butir pil psikotropika jenis happy five dan satu set alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu cangklong dan bong.

Dari pengakuan Vitalia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ia telah menggunakan ekstasi sejak empat bulan lalu dan baru satu kali mencoba menggunakan sabu.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan kalau pihak kepolisian tetap akan melakukan tes rambut untuk membuktikan pengakuan Vitalia Sesha.

"Sudah empat bulan lalu (gunakan ekstasi dan happy five), sabu baru sekali coba. Tapi kami tetap berupaya akan mengecek ulang dari rambut. Nanti dilanjutkan," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 27 Februari 2020.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

VIVA/Wahyu Firmansyah

Saat ini, Vitalia Sesha telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan setelah hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan barang-barang haram tersebut.

"Hasil tes urine positif metamfetamin, kedua amfetamin, yang ketiga benzo. Sudah jadi tersangka, sudah dilakukan penahanan," ujarnya.

Vitalia Sesha dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub pasal 62 Ayat (1) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan minimal hukuman lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya