Tertunduk Lesu, Vitalia Sesha Berulang Kali Minta Maaf

Vitalia Sesha.
Sumber :
  • Instagram @vitaliashesyareal

VIVA – Setelah melakukan observasi, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat akhirnya berhasil mengamankan seorang model majalah dewasa, Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW serta seseorang lagi yang merupakan penghantar narkoba pada keduanya berinisial RH.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Ketiganya ditangkap di lobi apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara Senin, 24 Februari 2020. Atas tertangkap Vitalia, Polres Metro Jakarta Barat melakukan giat rilis pada hari ini, Kamis, 27 Februari 2020.

Vitalia Sesha pun akhirnya dibawa keluar tahanan untuk memberikan keterangan terkait penangkapan dirinya. Dengan menggunakan baju tahanan berwarna hijau dan masker, Vitalia terlihat terus menundukkan kepalanya.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Hanya satu kata yang keluar dari mulut wanita yang lahir pada 15 November 1986 ini. Ia hanya meminta maaf sembari terus berjalan dengan menutupi wajahnya.

"Maaf, maaf," kata Vitalia.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

VIVA/Wahyu Firmansyah

Selama pemeriksaan, Vitalia Sesha dan sang kekasih, AW hanya menundukkan kepalanya. Sementara RH belum dihadirkan, karena menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas kepolisian.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dengan total berat brutto 4,25 gram, 1 paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,63 gram, 34 butir pil psikotropika jenis happy five dan satu set alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu cangklong dan bong.

Vitalia Sesha dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub pasal 62 Ayat (1) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya