Trio Ikan Asin Akan Hadapi Vonis Hakim Secara Virtual

Sidang kasus ikan asin.
Sumber :
  • VIVA/Ichsan Suhendra

VIVA – Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan mendengarkan vonis hakim, Senin, 13 April 2020. Namun untuk menekan penebaran COVID-19, sidang dakan digelar secara virtual. Rencananya sidang putusan akan diadakan sekitar pukul 13.00.

Asisten Rey Utami Diduga Bongkar Perselingkuhan Pablo Benua: Dibeliin Mobil-Rumah

"Hakim, Jaksa dan PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negri Jakarta Selatan  sedangkan Para Terdakwanya tetap di Rutan Polda Metrojaya.
Target waktu kita pukul 13.00 WIB," tulis Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar pada aplikasi pesan WhatsApp kepada wartawan sebelum sidang.

Pada sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Galih Ginanjar dituntut tiga tahun dan enam bulan. Sementara, Pablo Benua dan Rey Utami dituntut dua tahun dan enam bulan penjara. Pihak Galih masih optimis, vonis akan lebih ringan dari tuntutan tersebut. Jika tidak sesuai harapan, maka pihaknya siap mengajukan banding.

Heboh Bawa Gepokan Ratusan Ribu Sekoper, Uang Rey Utami Dipertanyakan Netizen

"Kita lihat nanti vonisnya seperti apa mas, yang jelas jika vonisnya tidak sesuai dengan harapan kami, maka kami siap menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan Perundang-undangan yang ada," katanya dalam pesan tersebut.

Baca juga: Ulang Tahun Didoakan Pablo Benua-Rey Utami, Fairuz: Terima Kasih?

Tuntut Keadilan, Otto Hasibuan dan Rey Utami Gelar Doa Bersama untuk Jessica Wongso

Mereka didakwa dengan  tiga dakwaan pasal alternatif mengenai Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik, yang keseluruhannya masuk dalam UU ITE. Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dengan Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihaknya yakin dengan keringanan hukuman melihat dari laporan, dan jalannya persidangan selama ini. Saksi dan lainnya diyakini meringankan dan membuka beberapa fakta, diantayanya BAP yang tidak sesuai fakta hukum menurut mereka.

"Karenanya optimis kami berdasar pada Laporan Pelapor yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelapor adalah merupakan Laporan dan Berita Acara Pemeriksaan yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan Fakta Hukum itu sendiri, dan semua yang cacat hukum harus bebas demi hukum," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya