Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, Galih Ginanjar Belum Puas

Galih Ginanjar.
Sumber :
  • reporter

VIVA – Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua yang belakangan disebut Trio Ikan Asdin telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rey Utami dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, suaminya, Pablo Benua dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, untuk Galih Ginanjar divonis paling lama dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Asisten Rey Utami Diduga Bongkar Perselingkuhan Pablo Benua: Dibeliin Mobil-Rumah

"Iya betul artinya dia berkurang 1 tahun 2 bulan dari tuntutan Jaksa," kata Sugiyarto, kuasa hukum Galih saat dihubungi wartawan, Senin, 13 April 2020.

Pasal yang dikenakan ketiganya sama, maka dari itu, kuasa hukum Galih menyayangkan vonis kliennya lebih lama dari yang lain. Padahal menurut Sugiyarto kliennya tidak ada kesengajaan untuk membuat video dan mengeluarkan pernyataan tersebut.

Heboh Bawa Gepokan Ratusan Ribu Sekoper, Uang Rey Utami Dipertanyakan Netizen

"Hanya mendasarkan mengapa Galih itu dianggap lebih berat karena ini seolah-olah kepentingannya Mas Galih gitu loh, Seolah-olah Mas Galih yang memprakarsai pembuatan video ini makanya Mas Galih divonis lebih berat," ujar Sugiyarto.

Sidang vonis diadakan secara virtual untuk mencegah penyebaran virus corona. Menurut kuasa hukum Galih, hal itu kurang optimal dalam pengadaannya. Kliennya tidak mendengar jelas soal vonis tersebut.

Tuntut Keadilan, Otto Hasibuan dan Rey Utami Gelar Doa Bersama untuk Jessica Wongso

Baca juga: Trio Ikan Asin Akan Hadapi Vonis Hakim Secara Virtual?

"Mas Galih juga tidak begitu jelas, makanya setelah putusan baru nanya ke saya, 'Pak aku divonis berapa tahun sih?' karena kualitas suaranya, kualitas suaranya enggak bagus, enggak sebagus kalau katakanlah persidangan normal," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari video di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Mereka menghadirkan Galih Ginanjar dan saat berbicara soal mantan, Galih mengatakan seperti bau ikan asin. Potongan video itu kemudian viral.

Fairuz A Rafiq sebagai mantan istri Galih tidak terima dengan perkataan yang seolah menyudutkan dan menghinanya. Kemudian Fairuz melaporkan ketiganya dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya