Barbie Kumalasari Kawal Pengajuan Banding Galih Ginanjar

Barbie Kumalasari
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Barbie Kumalasari bersama tim kuasa hukum Galih Ginanjar datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2020. Kedatangan mereka untuk menyerahkan memori banding atas putusan Galih Ginanjar.

Asisten Rey Utami Diduga Bongkar Perselingkuhan Pablo Benua: Dibeliin Mobil-Rumah

"Ya agenda hari ini bersama dengan pengacara kita penyerahan memori banding, karena minggu lalu sudah didaftar, minggu ini tinggal penyerahan aja," kata Barbie.

Sebelumnya, Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU selama 3 tahun 6 bulan. Namun, pihak Galih masih keberatan atas hal tersebut.

Heboh Bawa Gepokan Ratusan Ribu Sekoper, Uang Rey Utami Dipertanyakan Netizen

"Merupakan kewajiban kita dan keinginan kita untuk melakukan banding, ada hal-hal tertentu yang menjadi alasan hukum kita mengapa kita lakukan Banding," kata salah satu kuasa hukum Galih, Deni Lubis.

Banyak pertimbangan mengapa pihaknya mengajukan banding. Beberapa hal dari pertimbangan itu adalah kesaksian dari para saksi ahli. Pihak kuasa hukum pun menilai ada beberapa kesalah pahaman dalam putusan mengenai Galih Ginanjar. 

Tuntut Keadilan, Otto Hasibuan dan Rey Utami Gelar Doa Bersama untuk Jessica Wongso

Baca juga: Galih Ginanjar Divonis Paling Berat, Ini Kata Barbie Kumalasari?

"Oleh karena itu kita yakin tidak ada timbul kerugian. Terkait alasannya di-bully anaknya, itu adalah peristiwa hukum yang berbeda, sehingga tidak bisa dikaitkan dalam peristiwa hukum ini, tidak ada perbuatan yang mengaitkan antara perbuatan yang bersangkutan sehingga berdampak pada di-bullynya anak daripada saksi korban," kata Deni.

Galih Ginanjar dihukum paling berat dibandingkan Pablo Benua dan Rey Utami. Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan istrinya, Rey Utami dihukum 1 tahun 4 bulan, masing-masing dikurangi masa penahanannya. Menurut kuasa hukum Galih, majelis hakim tidak menentukan pelaku utama dalam kasus ini.

"Karena peristiwa ini adalah turut serta bagian dari perbuatan pelaku utama, pelaku utama menurut majelis terlepas dari siapa yang melakukannya, artinya majelis hakim juga tidak bisa membuktikan siapa pelaku utama orang yang mengakses video tersebut, sehingga dalam hukum pidana tindak pidana mengakses itu tidak dilakukan oleh terdakwa tiga," kata Deni.

Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dihukum atas kasus yang dilaporkan Fairuz A Rafiq. Fairuz tidak terima karena dalam channel Youtube milik Pablo dan Rey, Galih sebagai bintang tamu menyebut mantannya bau ikan asin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya