Pelapor Andre dan Rina Nose: Kami Tidak Ada Urusan dengan Prilly

Prilly Latuconsina
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Ruswan Latuconsina secara tegas menyatakan laporannnya atas Andre Taulany dan Rina Nose tetap berlanjut. Sementara itu, Prilly Latuconsina meminta kasus itu dihentikan. Prilly menilai candaan Andre dan Rina berangkat dari sebuah ketidak tahuan mengenai nama marganya.

Polda Metro Jaya Dalami Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Ruswan tidak mengindahkan permintaan Prilly. Ia berdalih, bukan nama Prilly yang dipermasalahkan dalam laporan, melainkan nama marga.

"Dalam Awal Laporan Polisi (LP) sangat jelas mengenai Mencemarkan marga "Latuconsina" bukan "Prilly". Perlu kami tegaskan, kami tidak mengenal Prilly untuk apa kami membelahnya," tulis akun Ruswan M S Latuconsina yang diunggah ulang beberapa akun gosip di instagram

Hasto Usul Kasus Connie Bakrie Disetop, Minta Aparat Fokus Usut Korupsi Tambang

Prilly juga sempat mengatakan tidak mengenal Ruswan dan mereka berasal dari kampung yang berbeda. Ruswan menyetujui hal tersebut. Namun hal itu juga yang jadi alasan Ruswan untuk tetap melanjutkan laporan.

"Yang kami belah Marga Kami yang dihinakan didepan Khalayak ramai oleh para Terlapor. Untuk diketahui pula Marga "Latuconsina" di Maluku bukan hanya di kampungnya Prilly (Pelauw) tapi juga ada di Negeri Kabauw dll. Kesemuanya Itu merupakan bagian dari keluarga besar Latuconsina yang merasa dirugikan," kata Ruswan.

Prilly Latuconsina Ketahuan Masak Pakai LPG 3 Kg, ESDM Beri Sindiran Menohok

Maka seluruh permintaan maaf oleh Prilly, baik dari video maupun media sosialnya, tidak akan berpengaruh pada laporan Ruswan. Sekedar catatan, Ruswan Latuconsina melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose ke Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Mei 2020.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan TBL/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Keduanya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

"Penerimaan kata maaf oleh Prilly & keluarga Pelauw tidaklah mengurangi substansi hukum maupun legal-standing dari kami sebagai pelapor dan atas nama keluarga besar Latuconsina. Olehnya itu, mulai hari ini kami tidak ada urusan lagi dengan Prilly beserta keluarga Pelauw dalam perkara ini. Kami berdiri atas pemikul marga dan keluarga besar Latuconsina Kabauw dll. terimah kasih," kata Ruswan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya