Kuasa Hukum Bantah Keluarga Vicky Prasetyo Minta Maaf ke Angel Lelga

Vicky Prasetyo
Sumber :
  • Nuvola Gloria/VIVA

VIVA – Angel Lelga sempat menyampaikan jika ada pihak keluarga Vicky Prasetyo yang mendatangi rumahnya untuk meminta maaf. Permintaan maaf itu berkaitan dengan penahanan Vicky di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga

Ditemui usai menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik dengan terdakwa Vicky Prasetyo, Kuasa Hukum Vicky, Ramdan Alamsyah menyampaikan jika dirinya tidak mengetahui kebenaran hal itu.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis

Masuk Usia Kepala 4, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan?

Tetapi, Ramdan beranggapan tidak mungkin jika keluarga Vicky Prasetyo datang untuk meminta maaf kepada Angel Lelga.

"Pertanyaanya adalah kalau Vicky harus minta maaf, apakah seorang istri dengan laki-laki yang berada di dalam satu kamar pernah minta maaf ke keluarga atau ke Vicky atau ada ucapan maaf dari kejadian itu, tidak ada," ujar Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020.

Ulang Tahun ke-40, Vicky Prasetyo Ungkap Harapan Ingin Segera Menikah

Ramdan dengan tegas membantah ucapan dari Angel Lelga yang menyebut keluarga Vicky Prasetyo datang untuk meminta maaf. Bahkan, Ramdan menyebut hal itu merupakan kabar bohong atau hoax.

"Artinya, kami yakin seyakin-yakinnya tidak ada, kami bantah itu. Kami tidak menerima informasi seperti itu tentang keluarga Vicky yang meminta maaf, mungkin itu berita hoax," ucapnya.

Baca juga: Angel Lelga: Vicky Prasetyo Memenjarakan Dirinya Sendiri

Persidangan atas kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik dengan terdakwa Vicky Prasetyo telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020, dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Dalam persidangan itu Vicky mengajukan keberatan atau eksepsi. Untuk itu, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 29 Juli 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam kasus ini, Vicky Prasetyo didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP atau tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya