COVID-19 Buat Vicky Prasetyo Belum Bisa Dijenguk Keluarga

Vicky Prasetyo Persidangan
Sumber :
  • Reporter: Wahyu Firmansyah

VIVA – Adik dari Vicky Prasetyo, Beby Prasetyo turut hadir dalam sidang perdana sang kakak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020. Sidang saat itu diadakan secara virtual, dan Vicky tetap berada di Rutan Salemba. Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Pembacaan Putusan: Tidak Ada Interupsi

Beby hadir dengan menggunakan hijab dan masker. Ia terlihat duduk dan melihat kepada Vicky yang berada di layar televisi. 

Usai persidangan, Beby langsung menuju luar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tidak memberikan komentar banyak terkait persidangan sang kakak. Ia hanya meminta doa untuk Vicky Prasetyo. 

Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar Harap Hakim MK beri Putusan Objektif

"Minta doanya, minta doanya saja, terimakasih ya. Assalamualaikum," ujar Beby Prasetyo.

Meski terus berjalan Beby sempat menanggapi beberapa pertanyaan dari awak media. Salah satunya terkait pihak keluarga yang belum bisa menjenguk Vicky. Hal itu disebabkan pihak Rutan belum memperbolehkan keluarga untuk membesuk tahanan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. 

LIVE Breaking News: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

"Belum pernah jenguk, enggak bisa karena masih corona," kata Beby.

Diketahui, dalam sidang perdana Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Vicky Prasetyo. Ia dijatuhkan dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal tersebut termuat dalam undang-undang ITE dan KUHP.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP, atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," ujar JPU. 

Setelah pembaca dakwaan dari JPU majelis hakim bertanya kepada Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya terkait pengajuan eksepsi. Vicky pun meminta agar kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Atas jawaban dari Vicky itu Hakim Ketua memberikan waktu selama satu minggu atau Rabu, 29 Juli 2020 untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Vicky Prasetyo tersandung hukum karena laporan mantan istrinya, Angel Lelga. Hal itu bermula saat Vicky melakukan penggerebekan dan masuk ke rumah Angel secara paksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya