Dipolisikan, Anji dan Hadi Pranoto Terancam Hukuman Berat

Anji eks Drive
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid resmi melaporkan penyanyi Anji setelah konten YouTube-nya mendapat banyak kecaman. Dalam konten YouTube tersebut, Anji melakukan wawancara dengan seorang pria bernama Hadi Pranoto yang mengklaim sudah menemukan obat COVID-19.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Anji mendapat banyak kecaman karena pernyataan yang diungkapkan oleh Hadi Pranoto dianggap keliru. Tidak hanya Anji, Hadi pun resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh Muannas. Dalam laporan tersebut, Hadi Pranoto menjadi terlapor satu, dan pemilik akun YouTube Dunia MANJI yakni Anji menjadi terlapor dua.

Muannas melaporkan Anji dan Hadi Pranoto dengan undang-undang ITE dan atau menyebarkan berita bohong pasal 28 ayat (1) JO pasal 45A UU RI No.19 tahun 2016 dan atau pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

Muannas mengatakan bahwa ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh Hadi Pranoto dalam wawancara tersebut. Maka dari itu, Hadi Pranoto terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

“Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narasumber (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan, penyebaran itu dilarang menurut UU ITE ada di pasal 28, makanya kita laporkan ada pasal 14, 15 ini ancaman pidananya 10 tahun loh, gak main-main bisa langsung ditahan pelakunya. Bisa langsung ditangkap,” kata Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya.

Tolak Pengesahan UU DKJ, PKS Bilang Gedung DPR Belum Dibangun di IKN

Kemudian, Muannas menjelaskan bahwa memungkinkan untuk dilakukan penangkapan dan penahanan kepada Anji, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Termasuk pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas 5 tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi,” kata Muannas.

Lebih lanjut, Muannas menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki permasalahan ini. Muannas percaya bahwa pihak kepolisian akan bertindak sangat profesional.

“Tetapi sekalipun begitu, biar kita serahkan ke kepolisian sepenuhnya kepada pihak berwajib, yang pasti ini sudah resmi dilaporkan,” ujar Muannas.

Muannas juga berharap berbagai pihak termasuk IDI (Ikatan Dokter Indonesia), akademisi, dan pihak terkait yang paham pada persoalan ini mau bekerja sama dengan kepolisian untuk memberikan keteranan agar perkara ini bisa menjadi jelas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya