Minta Klarifikasi, Polisi Segera Panggil Anji dan Hadi Pranoto

Musisi Anji
Sumber :
  • Laras Devi Rachmawati/VIVA

VIVA – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto akan dipanggil polisi terkait laporan yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut dan tengah mendalaminya.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Nanti akan diteliti dulu, baru nanti penyelidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa 4 Agustus 2020.

Yusri mengatakan, pihaknya juga bakal minta klarifikasi pelapor dan sejumlah saksi. Kemudian, lanjutny, saksi ahli juga akan dimintai keterangan terkait laporan ini. 

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Baca Juga: #TanyaDokter: Benarkah Stres Bisa Memicu Asam Lambung?

Yusri menambahkan, pihaknya juga akan minta keterangan dari pihak terlapor yakni pemilik akun Youtube Dunia Manji dan Hadi Pranoto.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

"Termasuk terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun Youtube Dunia Manji akan kita panggil. Kita undang untuk klarifikasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020. Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui kanal Youtubenya @duniamanji juga dipolisikan.

Laporan diterima dengam nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri. Di mana terlapornya adalah Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Markas Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya