"Perlawanan" Vicky Prasetyo Ditolak Jaksa

Vicky Prasetyo Persidangan
Sumber :
  • Reporter: Wahyu Firmansyah

VIVA – Sidang Vicky Prasetyo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Agustus 2020. Eksepsi dibacakan oleh kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah. Namun JPU menolak eksepsi tersebut

Punya Julukan Gladiator, Vicky Prasetyo Manfaatin Buat Ini

“Kami Penuntut Umum tetap pada surat dakwaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Irfan Sunarya dalam persidangan.

JPU menilai, “perlawanan” Vicky berupa keberatan tersebut tidak berlandaskan hukum. Lalu Jpu meminta Majelis Hakim memanggil saksi ke persidangan berikutnya. Majelis Hakim meminta waktu untuk membacakan putusan sela.

Heboh, Marshanda Dipinang Inisial C

“Beri kesempatan kepada kami untuk menyusun putusan sela,” kata Hakim Ketua.

Keputusan sela rencananya akan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 12 Agustus 2020. Putusan itu akan menentukan jalannya persidangan, lanjut atau dihentikan dan Vicky bisa bebas.

Dituduh Lakukan Penipuan Senilai Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Gak Terima

Sementara itu, dalam persidangan, Vicky yang hadir secara virtual kembali menjelaskan alasannya datangi rumah Angel Lelga kala itu. Ia beralasan sudah mengantongi izin dari kepolisian untuk melakukan hal tersebut.

"Pertama-tama saya mau menyampaikan ke majelis hakim yang mulia, saya adalah seorang suami yang mencari keadilan. Saya menikahi Angel Lelga sah secara agama dan hukum negara. Di saat istri saya melakukan suatu hal yang kurang baik dalam rumah tangga, saya mencoba mencari tahunya. Sebelum melakukan itu (penggerebekan), saya sudah meminta izin ke Polsek Jagakarsa, makanya saya melakukannya," kata Vicky.

Ia meminta hal itu dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum mengetuk palu nantinya. Vicky berujar, hal itu dilakukan sebagai salah satu tugasnya sebagai suami.

"Saya meminta keadilan yang sesungguh-sungguhnya sebagai seorang suami saya berdiri diatas Al Quran dan pernikahan saya atas kasus ini. Semoga bisa menjadi pertimbangan hakim dari semua komentar saya," ujar Vicky.

Baca juga: Curhat Haru Vicky Prasetyo di Persidangan, Pikirkan Nasib Anak

Seperti diketahui Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020. Vicky ditahan setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21. Vicky ditahan karena laporan Angel Lelga yang tidak diterima dituduh berzina.

Vicky menggerebek rumah Angel dan mendapatinya tengah bersama seorang lelaki, Fiki Alman. Vicky sempat melaporkan Angel dengan dugaan zina. Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum, laporan Vicky tidak terbukti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya