Begini Kabar Terbaru Perkara Kasus Narkoba Vanessa Angel

Vanessa Angel
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel ternyata masih terus berlanjut. Ibu satu anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 20 butir pil xanax tanpa izin. Hari ini, Kamis, 6 Agustus 2020 berkas perkara Vanessa rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. 

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menyampaikan penyerahan berkas perkara itu ke Kejari Jakarta Barat disebabkan perkaranya telah memasuki tahap dua atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan. 

"Iya hari ini di tahap dua ya," ujar Kompol Ronaldo Maradona saat dihubungi awak media, Kamis, 6 Agustus 2020.

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Baca Juga: Heboh Warganet Kena Prank "Gantung Panci" Ibu Sisca Soewitomo

Terkait penahanan Vanessa, Kompol Ronaldo Maradona menyerahkan keputusan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7

"(Untuk penahanan) ranah JPU," katanya. 

Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain pasangan itu, polisi juga mengamankan seseorang berinisial CL yang merupakan asisten Vanessa Angel. 

Ketiganya ditangkap pada Senin malam, 16 Maret 2020 di kawasan Serengseng, Jakarta Barat. Menurut keterangan pihak kepolisian, dalam penangkapan tersebut disita 20 butir psikotropika. 

Dari hasil pemeriksaan 20 butir xanax itu ternyata milik Vanessa Angel. Vanessa sempat mengaku mendapatkan barang itu dari kuasa hukumnya yang menemani saat menghadapi kasus prostitusi online di Jawa Timur.

Dengan kepemilikan 20 butir xanax itu Vanessa Angel dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya