Harus Istirahat Total, Hadi Pranoto Jalani Rawat Inap di Rumah Sakit

Hadi Pranoto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR

VIVA – Hadi Pranoto seharusnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB, terkait ucapannya soal klaim obat virus corona di video musisi Anji. Namun, ia tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Seribu Butir Pil Koplo Y

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, saat ini Hadi sedang dirawat di RS Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir hari ini karena sakit dirawat di RS Medistra dan belum bisa ditentukan kapan bisa. Menunggu pemeriksaan dokter," ujar Yusri, Kamis, 13 Agustus 2020.

Ketahui Tips Puasa Sehat untuk Penderita Diabetes, Dijamin Tahan Sepanjang Hari

Sementara itu, Kuasa Hukum Hadi, Angga Bursa Lesmana menyampaikan saat ini ia sedang bersama dengan kliennya itu di rumah sakit. Angga juga mengatakan Hadi harus dirawat inap dan istirahat total agar segera pulih.

Hadi Pranoto

5 Tips Aman dan Nyaman Mudik untuk Ibu Hamil, Jangan Lupa Konsultasi ke Dokter Kandungan

"Sakit dirawat di RS. Sekarang saya juga masih di RS. Harus istirahat, kata dokter. Sekarang saya masih bersama beliau di RS, biar beliau istirahat dulu agar kembali pulih. Doakan ya," kata Angga saat dihubungi VIVA.

Diketahui, Musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji belakangan ini terus menjadi sorotan di berbagai media sosial. Setelah kasus foto jenazah COVID-19 kini Anji kembali menjadi sorotan setelah mewawancari seseorang bernama Hadi Pranoto.

Dalam video yang diunggah Anji, ia menuliskan Hadi sebagai Pakar Mikrobiologi. Dalam video itu Hadi membahas mengenai virus corona atau COVID-19 dan salah satu yang menjadi sorotan saat Hadi mengungkapkan telah menemukan obat virus corona.

Karena video itu, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong di konten YouTube milik Anji. Pihak kepolisian telah menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga kasus itu dipastikan telah memenuhi unsur pidana atau pasal yang disangkakan. Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya