Polisi Pertimbangkan Kembali Panggil Anji, Terkait Kasus Hoax YouTube

Anji eks Drive.
Sumber :
  • VIVA/Putri Dwi

VIVA – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akan kembali dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dari konten YouTube miliknya.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus belum dapat memastikan kapan Anji akan kembali diperiksa.

Baca Juga: Harus Istirahat Total, Hadi Pranoto Jalani Rawat Inap di Rumah Sakit

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Nanti kita lihat ya. Kita sambil berjalan dulu. Enggak bisa langsung. Itu semua kemungkinan ada pemeriksaan tambahan lagi kepada saudara Anji sebagai pemilik akun Dunia Manji. Nanti kita tunggu sama-sama," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Agustus 2020.

Namun, sebelum memanggil Anji, pihak kepolisian akan terlebih dahulu meminta keterangan dari beberapa ahli, mulai dari Kementerian Riset dan Teknologi hingga dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Anji eks Drive.

"Sementara yang lain kita jadwalkan juga beberapa saksi ahli yang kita undang untuk minggu depan untuk hadir. Yang pertama ada Kemenristek, yang kedua ada beberapa dokter dari IDI yang kita harapkan kehadirannya juga untuk kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Yusri menyampaikan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dilakukan sambil menunggu Hadi Pranoto sembuh dan akan dilakukan pemanggilan kedua.

"Kita tunggu saja minggu depan mudah-mudahan sambil menunggu HP sembuh kita melakukan panggil kedua, kita memeriksa beberapa saksi dari kasus perkara yang ada," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 3 Agustus 2020. Muannas menilai, ada beberapa hal dalam konten YouTube di channel Dunia Manji yang terindikasi berita bohong, bahkan mengarah pada dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya