Pandemi, Alasan Reza Artamevia Gunakan Narkoba

Reza Artamevia
Sumber :
  • Instagram @rezaartameviaofficial

VIVA – Penyanyi Reza Artamevia ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba. Reza ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat 5 September 2020 pukul 16.00.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

“Berdasarkan laporan masyarakat tentang seseorang yang sering menggunakan atau memesan sabu-sabu kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita pada saat itu dalam satu restoran yang baru saja membeli sabu-sabu tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020.

Yusri menjelaskan, berdasarkan pengakuan Reza Artamevia menggunakan sabu-sabu selama empat bulan terakhir. Pengakuannya kepada polisi, Reza tidak banyak aktifitas dan keliru memanfaatkan waktu luangnya.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Baca juga: Reza Artamevia Ditangkap Setelah Baru Beli Sabu

Sekedar catatan, Reza Artamevia pernah ditangkap sekitar enam tahun lalu. Saat itu Reza ditangkap bersama beberapa orang lainnya, salah satunya Gatot Brajamusti. Polisi masih mendalami keterkaitan kasus tersebut.

Pandemi COVID-19 Sebabkan Penurunan Angka Harapan Hidup hingga 9 Bulan

“Pengakuannya sekitar 4 bulan dia menggunakan selama pandemi COVID-19 ini di rumah saja sehingga itu motif kami masih mendalami terus termasuk adanya hubungan dengan 2016 yang lalu pada saat dia jadi saksi direhabilitasi sekitar dua bulan,” jelas Yusri.

Polisi juga sudah melakuian tes urin dan hasilnya Reza Artamevia dinyatakan positif amfetamin. Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan ancama paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Video TikTok Reza Artamevia Jadi Sorotan

Selain Reza Artamevia, beberapa artis sudah diamankan polisi karena penyalahgunaan narkoba selama pandemi. Mereka adalah eks penabuh grup musik BIP, Jaka Hidayat, drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces, Tio Pakusadewo, Catherine Wilson, Ridho Ilahi, Jerry Lawalata, dan Dwi Sasono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya