Bantah Beri Xanax, Mantan Pengacara Vanessa Angel Tak Hadir Sidang

Vanessa Angel.
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis xanax dengan terdakwa Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 21 September 2020. Pada persidangan kali ini seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi diantaranya Abdul Malik pengacara Vanessa Angel di Surabaya, Maxwadi Maas dokter dari RS Puri Cinere, dan satu saksi ahli. 

Diduga Kirim Santet ke Stevie Agnecya, Icha Annisa Ternyata Dulu Dekat dengan Vanessa Angel

JPU sudah memanggil dua dari tiga saksi itu namun belum bisa hadir dalam persidangan. Abdul Malik masih berada di surabaya dan Maxwadi tidak dapat hadir dalam persidangan karena faktor usia.

"Abdul Malik panggilannya sudah dua kali dan diterima oleh yang bersangkutan tapi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk bisa memberikan keterangan secara virtual mengingat karena kondisi atau keberadaan yang bersangkutan di Surabaya," kata JPU dalam persidangan, Senin, 21 September 2020.

4 Potret Terkini Faye Nicole, Sahabat yang Diduga Jebak Vanessa Angel Sudah Menikah dan Berhijab

Baca juga: Usai Sidang, Vanessa Angel Langsung Peluk Erat Suami?

"Kemudian untuk yang saksi Maxwadi Maas sudah kita panggil kemarin tapi sampai hari ini belum bisa hadir mengingat karena faktor usia yang bersangkutan sudah 73 tahun," sambungnya. 

Berziarah di Momen Ultah Bibi Ardiansyah, Fadly Faisal Tulis Isi Hati Menyentuh

Maka JPU meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Abdul Malik dan Maxwadi secara virtual. Tetapi menurut Hakim Ketua, saksi tidak dapat dihadirkan secara virtual. Sebab persidangan harus dihadirkan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Jadi pedomannya ada MOU antara Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kemenkumham dalam hal berdakwah supaya bisa diperiksa di rutan kan begitu jadi tidak menyangkut mengenai saksi oleh karena itu kalau permintaannya virtual tentu saja tidak bisa kita lakukan," ucap Hakim. 

Atas hal itu, JPU kembali meminta izin agar persidangan dilanjutkan setelah saksi Abdul Malik dan Maxwadi bisa hadir. JPU meminta waktu lebih untuk ini.

"Karena Abdul Malik baru panggilan kedua dan dokter Maxwadi juga panggilan pertama izin kami mohon untuk minta waktu untuk dipanggil lagi terhadap kedua saksi tersebut untuk diupayakan bisa hadir di persidangan," ucapnya. 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 28 September 2020. Sementara itu, Vanessa Angel tidak berkata banyak sebelum, pada dan setelah persidangan.

Baca juga: Vanessa Angel Dapat Pelukan dari Anak Sebelum Jalani Sidang

"Tidak ada (tanggapan)," kata Vanessa dalam persidangan, Senin, 21 September 2020.

Usai persidangan Vanessa langsung mendatangi sang suami, Bibi Ardiansyah dan langsung memeluknya. Cukup lama keduanya berpelukan sebelum akhirnya langsung berjalan keluar ruang sidang dan masuk ke dalam mobil tanpa mengucapkan apapun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya