Pengacara: Tak Ada Penipuan dalam Kasus Jeremy Thomas

Jeremy Thomas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jeremy Thomas

VIVA.co.id – Belum selesai kasus narkoba yang menjerat anaknya, Axel Matthew Thomas, aktor senior Jeremy Thomas tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penipuan pengalihan aset villa di Bali, dengan nilai kerugian pelapor mencapai Rp16 miliar.

Waspadai Perilaku ART, Ini Kronologi Pencurian di Rumah Jaremy Thomas

Kuasa Hukum Jeremy Thomas, Amin Zakaria menjelaskan, kliennya itu sama sekali tidak melakukan penipuan. Karena berdasarkan alat bukti yang mereka miliki bahwa pelapor yang bernama Patrick Morris Alexander itu telah menerima Rp8,5 miliar untuk pertama kali pada 13 Februari 2014.

"Si Patrcik Morris Alexander itu juga telah membuat rincian pengeluaran biaya-biaya, dan telah menyetujui sejumlah Rp14,25 miliar," kata Amin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 12 Agustus 2017.

Terungkap, Modus Pasutri Pencuri di Rumah Jeremy Thomas

Ia menjelaskan, Patrick Morris Alexander ini pada hari yang berbeda juga telah membuat surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.

Selain itu, pada 25 Februari, Patrick Morris Alexander juga telah menandatangani kuintasi bahwa dia telah menerima pembayaran dengan total Rp17 miliar.

Polisi Tangkap Pasutri Pencuri di Rumah Aktor Jeremy Thomas

Amin menjelaskan, keempat dokumen ini bermakna bahwa ada ‘sequencial' perbuatan hukum yang dilakukan Patrick Morris Alexander secara sadar, untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang berhubungan soal keperdataan dengan Jeremy Thomas, dan telah selesai.

Apalagi, menurutnya, hal itu telah diperkuat dengan Yurisprudensi Putusan MA No.104 K/Kr/1971, tanggal 31 Januari 1973.

"Yang isinya menyatakan bahwa ada transaksi keperdataan, dan tidak ada unsur-unsur penipuan, karena Patrick Morris Alexander sudah mengerti benar tentang nilai kuitansi yang dia terima," ujarnya.

Diketahui, Jeremy Thomas tersandung kasus penipuan pengalihan aset vila di Bali, dengan nilai kerugian pelapor Rp16 miliar.

Kasus yang sebelumnya diproses di Polda Bali, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Bali, ini belakangan diambil alih oleh pihak Polda Metro Jaya, dan langsung menetapkan aktor senior itu sebagai tersangka. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya