Tunggak Pajak, Ahmad Dhani Akui Tak Lagi Miliki Mobil Mewah

Ahmad Dhani
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Musisi Ahmad Dhani mengaku menyesalkan sikap Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta, yang membuka data tentang nama-nama artis yang diduga menunggak pajak kendaraan bermotor tanpa konfirmasi kepada para artis tersebut sebelumnya.

Tok, Anies Putuskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Gratis

Apalagi, namanya juga ikut disebut-sebut karena diduga belum membayar pajak kendaraan bermotor untuk sejumlah mobil yang dimilikinya.

"Saya menyesalkan kenapa (pihak) pajak sekarang kok suka mengadu-ngadu? Saya enggak tahu apakah (pihak) pajak itu wajib melaporkan ke media tanpa klarifikasi saya dulu?" ujar Dhani di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 31 Agustus 2017.

Razia di Pacific Place, Rubicon Sampai Mini Cooper Tunggak Pajak

Dhani menjelaskan, sejumlah kendaraan yang dikuak dalam daftar BPRD Jakarta itu sebenarnya sudah tidak lagi digunakan olehnya.

Dia bahkan mencontohkan, seperti misalnya mobil Chrysler 300 yang dijual pada 2011, mobil Honda Jazz milik Maia Estianty yang telah hilang dicuri, serta Mitsubishi Lancer yang hancur akibat kecelakaan di tol ketika dikendarai putra bungsunya, Dul, pada 2013 silam.

Potensi Pajak 5 Mobil Mewah Ilegal di Jatim Capai Rp3,2 Miliar

"Yang dirilis oleh Badan Pajak itu adalah mobil-mobil yang semuanya bukan tanggungan saya, yang sudah enggak ada pada saya," kata Dhani.

Bahkan, suami dari Mulan Jameela itu mengaku jika saat ini dia hanya menggunakan Toyota Alphard keluaran tahun 2003, sebagai kendaraan pribadi yang selalu digunakannya.

"Mobil yang saya pakai paling Alphard doang, yang tahun 2003, dan itu enggak ada tunggakan pajak. Saya menyayangkan, kok (pihak) Pajak mengadunya ke media tanpa klarifikasi kepada saya. Enggak pernah klarifikasi ke saya," ujarnya.

Ketika ditanya apakah dirinya akan ikut mendatangi Kantor BPRD sebagaimana yang dilakukan oleh Deddy Corbuzier, Dhani pun menegaskan jika hal itu tak perlu dilakukannya akibat pihak BPRD sendiri yang telah membuka data itu ke publik.

"Enggak perlu juga (mendatangi BPRD). Karena Badan Pajak sudah klarifikasi ke media, maka saya tinggal klarifikasi ke media aja. Saya baru tahu kantor pajak suka adu-adu.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya