Jadi Tersangka, Begini Reaksi Lyra Virna

Fadlan Muhammad, Razman Arif Nasution dan Lyra Virna.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA.co.id – Pihak kepolisian telah menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap agen perjalanan haji dan umrah, ADA Tour.

7 Tahun Menanti, Lyra Virna akhirnya Hamil Anak Pertama

Laporan yang dibuat oleh Lasti Annisa, yang merupakan pemilik ADA Tour itu, merupakan respons dari curhatan Lyra di media sosial. Lyra mengeluhkan pengembalian uang perjalanan haji yang telah dibatalkannya belum juga dikembalikan secara penuh oleh pihak ADA Tour.

"Aku kaget banget bisa naik statusnya menjadi tersangka. Padahal saya mengikuti prosedur hukumnya dengan baik," kata Lyra di kantor pengacaranya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 9 Oktober 2017.

Dilaporkan atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Optimis Menang

Pada kesempatan yang sama, Fadlan Muhammad, sang suami pun mengaku heran dengan pihak kepolisian, yang menaikkan status istrinya tersebut menjadi tersangka.

Padahal, Lyra sudah berupaya untuk selalu kooperatif dengan pihak kepolisian, termasuk dengan menghadiri panggilan mereka untuk dimintai keterangan.

Sidang Ditunda, Lyra Virna Ikuti Keputusan Majelis Hakim

Oleh karenanya, Fadlan pun mengaku jika pihaknya juga telah melaporkan balik pihak Lasti Annisa dan ADA Tour, meskipun hingga saat ini belum ada kejelasan jika pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebiut.

"Saya di sini mewakili istri saya tercinta, yang mana istri saya dilaporkan oleh saudari Lasti Annisa ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik sehingga terkena UU ITE," kata Fadlan.

"Kami sedikit kaget (karena Lyra jadi tersangka). Walaupun kami kembali melaporkan, namun ada hal yang mengagetkan kami, yakni bahwa pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari Lasti ini tanpa pemberiatahuan lagi," ujarnya menambahkan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya