Proses Hukum Kepemilikan Senjata Gatot Brajamusti Berlanjut

Gatot Brajamusti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai menyatakan proses penyelidikan kasus yang menyeret kliennya tidak sesuai dengan menejemen tindak pidana, karena tidak adanya dasar surat perintah penyelidikan. Selain itu, Rifai mempermasalahkan tidak adanya pemeriksaan saksi-saksi oleh jaksa penuntut umum.

Cara Gatot Brajamusti Tipu Korban Agar Mau Disetubuhi

"Sehingga, kami mengajukkan eksepsi secara terbuka bahwa proses ini harus dibatalkan. Tidak boleh seseorang ditetapkan tersangka pada laporan yang sama dan proses penyidikan bersama," ujar Rifai di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Oktober 2017.

Sebelumnya sempat diadakan gelar perkara kepemilian senjata api dan hewan langka pada 28 Agustus 2017 dini hari di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta. Dengan selisih waktu berdekatan hanya satu jam kemudian, pada 29 Agustus 2017 Gatot harus melakukan pemeriksaan di kepolisian Mataram terkait kepemilikan narkoba.

Cabuli Anak, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

"Penyidik seperti buru-buru," ucapnya.

Sementara itu, isi eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Gatot pada sidang kedua terbuka pada hari ini terkait senjata api dan satwa langka, adalah mengenai penyangkalan kepemilikan.

Gatot Brajamusti Menunggu Nasib

Kuasa Hukum Achmad Rifai mengatakan kepemilikan satwa liar berupa Harimau adalah milik teman Gatot berinisial UGB. Sedangkan terkait kepemilikan senjata api, Rifai berdalih itu adalah milik dari temannya berinisial AS, yang digunakan untuk pembuatan film Azrax pada 2010 dan film Detasemen Police Operation 2014.

"Sehingga, kita mengajukkan eksepsi karena itu tidak sesuai dengan fakta hukum," katanya.

Atas kasus ini, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Gatot dikenakan tiga pasal sekaligus atas kepemiliki senjata ilegal dan satwa liar. Di antaranya Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No.12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata api; dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No.12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata penikam atau penusuk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya