Kasus Narkoba, Ammar Zoni Minta Direhabilitasi

Ammar Zoni.
Sumber :
  • Instagram Ammar Zoni

VIVA – Setelah dituntut hukuman pidana berupa kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, kuasa hukum Ammar Zoni langsung mengajukan pledoi di sidang lanjutan hari ini, Kamis ,16 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Menurut kuasa hukum Ammar, kliennya perlu melanjutkan proses rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, Nomor 4 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa pecandu narkotika di bawah lima kilogram sehari perlu ditempatkan ke dalam lembaga rehabilitasi. 

“Kiranya majelis hakim berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut, menetapkan terdakwa 1 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni untuk tetap melanjutkan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata pengacara Jon Mathias.

Jelang Lebaran, Irish Bella Ajarkan Anak Cara Bedakan Nominal Uang THR

Selain itu, dalam pledoi tambahan yang dikatakan Ammar Zoni, pesinetron Anak Langit tersebut mengaku butuh direhabilitasi. 

“Seperti yang kemarin saya sudah jelaskan pada yang mulia kalau saya tidak berdaya terhadap adiksi saya. Dan saya memang butuh untuk direhabilitasi atau dipulihkan agar saya bisa normal kembali dan produktif seperti dulu,” tutur pesinetron berusia 24 tahun tersebut di hadapan majelis hakim.

Ammar Zoni Tampil Brewok dan Pakai Kalung Tasbih, Komentar Netizen Parah-parah Banget

Ammar Zoni yang sudah mengonsumsi ganja sejak Febuari 2017 karena kesulitan tidur tersebut juga menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Sementara ini, vonis hakim akan dibacakan pada sidang putusan  yang diadakan minggu depan, Kamis 23 November 2017.
 

Ammar Zoni

Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

Ammar Zoni memahami bahwa bulan Ramadhan adalah saat yang istimewa. Ammar mengaku akan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024