Ahmad Dhani Siap Dihukum Jika Terbukti Bersalah Kasus Ujaran Kebencian

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Ahmad Dhani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Musisi Ahmad Dhani kembali menghadiri sidang yang beragenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Senin 7 Januari 2019.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Ditanya mengenai persiapannya menghadapi sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, dengan santai Ahmad Dhani mengaku tidak memiliki persiapan apapun.

Bahkan ia juga mengaku siap untuk dihukum jika terbukti bersalah. "Siap, ya enggak apa-apa mau diapain lagi," ujarnya.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Meski sudah mempersiapkan diri, rupanya pentolan band Dewa 19 itu masih tetap merasa optimistis akan memenangkan kasus tersebut, seperti yang tertuang dalam pledoi yang disampaikannya.

"Saya itu optimis seperti dalam pledoi saya bahwa UU ITE ini UU politik, misalnya saya terjerat hukum ya itu hukuman politik, karena UU dibuat pada tahun politik," kata Dhani.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Menurutnya, Undang-Undang (UU) ITE yang akan menjeratnya sarat dengan nuansa politik. Bahkan, mantan suami Maia Estianty ini mengatakan jika UU tersebut sengaja dibuat untuk menjerat para aktivis yang mengkritisi rezim Presiden Joko Widodo saat ini.

"Jadi para wartawan juga harus tahu bahwa ini Undang-Undang baru, adalah Undang-Undang lama yang memang dibuat untuk menjerat mereka yang kritis, dan saya terjerat karena saya kan termasuk yang kritis jadi ini Undang-Undang yang politik, sarat dengan politik, karena diciptakan oleh penguasa yang sedang ketakutan dengan kritik sehingga diciptakan ranjau-ranjau UU ITE ini," tutur.

Ahmad Dhani diduga telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam.

Karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (zho)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya