RUU Permusikan Resmi Ditarik dari Prolegnas 2019

Komunitas musisi jalanan melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Permusikan di Tepas Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

VIVA – Rancangan Undang-undang Permusikan telah resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019. Hal ini menjadi kabar baik untuk para musisi yang sempat kontra dengan RUU permusikan. 

RUU Permusikan Ditolak, Ridho Slank Lebih Setuju Bikin Serikat Artis

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan melalui Instagram @koalisinasionaltolakruup mengumumkan kabar tersebut. Koalisi ini menganggap jika RUU Permusikan menimbulkan banyak tanda tanya dari berbagai lapisan pelaku musik.

"RUU Permusikan lahir dengan banyak kekurangan pada isi serta naskah akademiknya sehingga timbul ketidakjelasan ruang lingkupnya, serta tidak melibatkan banyak stakeholder musik," tulis Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, Selasa, 18 Juni 2019.

Anang Hermansyah Cabut Usulan RUU Permusikan

"Tentu saja penarikan RUU Permusikan oleh DPR dari daftar prioritas Prolegnas tak lepas dari partisipasi, desakan, dan suara teman-teman sekalian dari berbagai penjuru nusantara," lanjutnya. 

Salah satu inisiator RUU Permusikan Anang Hermansyah juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan oleh Baleg  (Badan Legislasi) dan pemerintah. 

Setelah RUU Permusikan Dibatalkan

"Saya menyambut positif atas kesepakatan Baleg DPR dan Pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas," ujar Anang melalui pesan WhatsApp, Selasa, 18 Juni 2019.

Anang juga mengatakan, pada 6 Maret lalu sempat mengirimkan surat penarikan RUU Permusikan dari daftar Prolegnas. 

"Dalam surat tersebut saya sampaikan dua poin alasan penarikan RUU Permusikan, yakni karena tanggapan dan masukan dari komunitas musik di Tanah Air terhadap sejumlah substansi materi RUU," katanya. 

Sebelumnya, RUU Permusikan ramai diperdebatkan sejak awal tahun 2019. Tidak sedikit pemusik yang menyerukan agar RUU itu dibatalkan karena mengandung pasal-pasal yang bakal membelenggu mereka. (mar)

Reporter: Wahyu Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya