Pagi Pagi Pasti Happy Disetop Sementara, Nikita Santai Bisa Liburan

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram.com/nikitamirzanimawardi_17

VIVA – Pembawa acara dan bintang film Nikita Mirzani tanggapi penghentian sementara program Pagi Pagi Pasti Happy. Nikita menanggapi santai hal tersebut. Ia menggunakan momen itu untuk berlibur.

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

"Berarti kan kita punya kesempatan liburan, karena kan selama ini mau liburan dari program itu ribet banget kan," ujar Nikita saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat, 30 November 2018?.

Nikita mengakui, program tersebut menyita waktu banyak, mulai dari Senin sampai Jumat dan di pagi hari. Ibu dua anak tersebut bersyukur karena bisa bangun lebih siang selama program dihentikan.

Masalah dengan Ajudannya Memanas, Nikita Mirzani Tetap Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto

Nikita juga tak khawatir jika program tersebut dihentikan sepenuhnya. Ia yakin rezeki tidak hanya di satu tempat dan di program itu saja.

"Terserah gue mah. Siapa pun yang pakai jasa gue, gue bekerja secara profesional," katanya.

Terpopuler: Rizky Irmansyah Ungkap Fakta Soal Nikita Mirzani, hingga Codeblue Hajar TKO Chef Arnold

Penghentian sementara program tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat Nomor 623/K/KPI/31.2/11/2018. Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara “Pagi-Pagi Pasti Happy" yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat, 23 November 2018 merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat. 

Program Pagi-Pagi Pasti Happy atau P3H melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja. Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya