Beranda Login
img_title

Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H

advokat
31 Oktober 1958
s/d
Sekarang
img_title img_title
Cita-citanya menjadi penegak hukum terpenuhi. Patrialis Akbar memulai dengan masuk kuliah hukum, dosen, advokat, politikus, menteri, hingga hakim konstitusi. Ia menjadi salah satu tokoh yang pernah menduduki tiga lembaga negara yang berbeda; legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Menjadi hakim konstitusi berarti menegakkan keadilan bagi harkat dan martabat kemanusiaan. Patrialis Akbar mengakui tidak memiliki visi pribadi karena ditakutkan akan mengacaukan Mahkamah Konstititusi (MK). MK memutuskan putusan yang diambil berdasarkan hasil keputusan kolektif, akan bahaya jika setiap hakim memiliki visi pribadi.

Patrialis Akbar lahir di Padang, Sumatera Barat, 31 Oktober 1958. Masa sekolah dasar hingga menengah diselesaikan di tempat kelahirannya. Lulus dari sekolah lanjutan atas, Patrialis merantau ke ibu kota. Ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah, Jakarta dan  berhasil menyandang gelar sarjana hukum pada usia 25 tahun.

Selepas menyelesaikan pendidikan sarjananya, Patrialis memulai kariernya sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah sekaligus menjadi pengacara dan penasehat hukum. Setelah sekian tahun menjalani profesi dosen dan pengacara, Patrialis beralih sebagai politikus. Dia bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN), partai besutan Amien Rais, saat awal lahirnya Era Reformasi 1998.

Pada pemilu 1999, dia terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 1999-2004. Pada pemilu berikutnya, dia terpilih kembali anggota dewan sekaligus menjadi Ketua Fraksi PAN di MPR RI 2004-2009. Di tengah kesibukannya, Patrialis tetap menyelesaikan pendidikan master hukumnya di UGM dan doktornya di Unpad, Bandung.

Karier Patrialis di Senayan terhenti pada pemilu 2009, dia tidak terpilih kembali menjadi anggota dewan. Meski demikian, kariernya justru meroket.

Patrialis Akbar diberi tugas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Hukum dan HAM periode 2009-2011. Ia hanya tiga tahun menjalani sebagai menteri, setelah itu Patrialis menjadi anggota Kompolnas. Kariernya kembali menanjak saat dia menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi 2013-2018.

      
KELUARGA      
Istri                                       : Sufriyeni
Anak                                     : Lima Orang


PENDIDIKAN
    Sekolah Dasar Muhammadiyah Padang, 1971
    Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, SMPN II, Padang, 1974
    Sekolah 4 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang, 1975
    Sekolah 2 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang, 1977
    Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, STM Negeri II, Padang, 1977
    S1, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta, 1983
    S2, Magister Hukum Universitas Gajah Mada, 2010
    S3, Doktor Hukum Universitas Pajajaran, Bandung, 2012

KARIER
    Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, 1989 – 1992
    Pengacara dan Penasehat Hukum, 1989 – 1999
    Anggota DPR dan Wakil Ketua Fraksi Refomasi DPR RI, 1999 - 2004
    Anggota DPR dan Ketua Fraksi PAN MPR RI, 2004 - 2009
    Menkumham RI, 2009 -2011
    Anggota Kompolnas, 2009 - 2011
    Komisaris Utama PT. Bukit Asam Tbk, 2011 - 2013
    Hakim Mahkamah Konstitusi, 2013-2018


Berita Terkait
Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Nasional

25 April 2024
Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Nasional

25 April 2024
PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Nasional

25 April 2024
Jadi Omongan, Surya Paloh Pakai Telunjuk Nyuruh Anies Angkat Kursi

Jadi Omongan, Surya Paloh Pakai Telunjuk Nyuruh Anies Angkat Kursi

Video

25 April 2024
Jokowi: Prabowo-Gibran Harus Siapkan Perencanaan untuk Wujudkan Janji Kampanye

Jokowi: Prabowo-Gibran Harus Siapkan Perencanaan untuk Wujudkan Janji Kampanye

Politik

24 April 2024
Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Politik

23 April 2024
Terima Kasih ke Tim Hukumnya, Prabowo Subianto Ajak Seluruh Pihak Kembali Bersatu

Terima Kasih ke Tim Hukumnya, Prabowo Subianto Ajak Seluruh Pihak Kembali Bersatu

Politik

23 April 2024
Apindo Sebut Keputusan MK Beri Kepastian Investasi dan Ekonomi

Apindo Sebut Keputusan MK Beri Kepastian Investasi dan Ekonomi

Bisnis

23 April 2024
Sambut Putusan MK, Ketum Hipmi: Proses Pilpres Berakhir, Kini Saatnya Bangun Ekonomi Bangsa

Sambut Putusan MK, Ketum Hipmi: Proses Pilpres Berakhir, Kini Saatnya Bangun Ekonomi Bangsa

Bisnis

23 April 2024
MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Politik

23 April 2024
Cak Imin dan PKB Respons Putusan MK, Sekjen PKB: Dengan Berat Hati Kami Menerimanya

Cak Imin dan PKB Respons Putusan MK, Sekjen PKB: Dengan Berat Hati Kami Menerimanya

Video

23 April 2024
Pesan Prabowo Soal Putusan MK: Siap Hadapi Masa Depan

Pesan Prabowo Soal Putusan MK: Siap Hadapi Masa Depan

Video

23 April 2024
Respons Jokowi Soal Putusan MK: Tuduhan Kecurangan, Ketidaknetralan Pemerintah Tak Terbukti

Respons Jokowi Soal Putusan MK: Tuduhan Kecurangan, Ketidaknetralan Pemerintah Tak Terbukti

Video

23 April 2024
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Politik

23 April 2024
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

Politik

23 April 2024
UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Politik

23 April 2024
Sindir Lemahnya Demokrasi Indonesia! Kubu 'AMIN' Ikhlas dengan Putusan MK

Sindir Lemahnya Demokrasi Indonesia! Kubu 'AMIN' Ikhlas dengan Putusan MK

Video

23 April 2024
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi Ajak Semua Bersatu Bangun Bangsa dan Hadapi Geopolitik

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi Ajak Semua Bersatu Bangun Bangsa dan Hadapi Geopolitik

Politik

23 April 2024
Hakim Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi: Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Hakim Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi: Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Politik

23 April 2024
Dukung Stabilitas Politik, Kadin Indonesia Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Dukung Stabilitas Politik, Kadin Indonesia Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Bisnis

23 April 2024
Share :