Dekan FH UI: RI Belum Punya Kesatuan UU Perlindungan Data Pribadi

Dekan FH UI Edmon Makarim sedang memaparkan materi seminar.
Sumber :

VIVA – Keamanan data pribadi sampai saat ini masih menjadi isu penting dan masih menjadi “PR” bagi anggota DPR RI terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim dalam paparannya saat menjadi salah satu pembicara di Seminar Nasional bertema "Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Komunikasi Digital" yang di gagas Riksawan Institute di Hotel Redtop Jakarta Senin (19/08/2019) menyatakan bahwa dilihat tinjauan dari segi hukum, Indonesia sudah memiliki hukum perlindungan data personal, namun tercantum pada beberapa undang-undang secara terpisah. Indonesia belum memiliki secara spesifik mengatur mengenai data pribadi.

"Sudah ada memang tapi belum menjadi satu. Yang ada terpisah-pisah," ujar Edmon.

3 Langkah Antisipasi Ancaman Kejahatan Siber

Menurutnya, terkait dengan data pribadi tersebut, seharusnya setiap orang juga perlu memberikan persetujuan bila memberikan data mengenai dirinya. Ini dapat mengurangi adanya masalah hukum di kemudian hari.

"Coba sekarang setiap orang berdaulat tidak terhadap apa yang mereka akses. Misal gmail, kan dibaca tidak term dan conditionnya. Kita bisa menolak term dan conditionya tidak? Kan tidak, ya kan?" papar Edmon.

Para Agen Dikerahkan untuk Bantu Bagi-bagi Paket

Mengenai pentingnya perlindungan data pribadi ini, anggota DPR RI Komisi I Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo  dalam pemaparan keynote speach-nya menegaskan dan mendorong para koleganya di Senayan dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PDP. Dia memandang, keberadaan Undang-Undang (UU) amat mendesak mengingat perkembangan informasi  yang ada di tengah masyarakat termasuk di dalamnya maraknya peredaran konten negatif di tengah masyarakat.

"Ya kami kan akan berakhir ini, nah tugas itu harus diselesaikan oleh anggota DPR yang baru terpilih," kata Roy.

Seminat Nasional dengan tema "Perlindungan Data Pribadi Di Era Komunikasi Digital" ini digelar dengan mengundang sejumlah narasumber kompeten yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Dekan FH UI Edmon Makarim, Ketua Mastel Kristiono, dan Ketua Program Studi Antropologi UNDIP Amirudin.

Sebelumnya dalam sambutan pembukaan dalam Seminar Nasional ini, Chairman Riksawan Institute Judhariksawan mengatakan, bahwa seminar ini merupakan bentuk kongkrit dari Riksawan Insitute bagi kemajuan dunia pendidikan dan juga sumbangsih bagi manusia umumnya dan masyarakat Indonesia khususnya.

Dalam kesempatan ini mantan ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mensupport terselenggaranya Seminar Nasional.

"Terima kasih kepada beberapa pihak yakni PT.Visi Media Asia Tbk. (VIVA) atas supportnya, Jazirahman, Mastel, NET.TV dan ICTA," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya