Erick Thohir Jamin Kerja INASGOC Kian Gencar

Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Erick Thohir.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anang Fajar Irawan

VIVA.co.id - Kerja Indonesia Asian Games Organizing Committee (INASGOC) untuk mempersiapkan Asian Games XVIII/2018, Jakarta-Palembang dipastikan akan berjalan lebih gencar. Ini seiring dengan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 15 tahun 2017 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII/2018.

Ketua PTMSI Oegroseno: Saya Usulkan ke Pemerintahan Baru Kemenpora dan KONI Dilikuidasi

Jaminan itu dinyatakan Ketua Pelaksana INASGOC, Erick Thohir di Jakarta, Kamis 18 Mei 2017. Di mana, dia menyampaikan Keppres terbaru itu mengatur lebih kongkret, jelas, dan detil mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab dari panitia nasional INASGOC yang meliputi bidang Pengarah dan Pelaksana.

"Dalam Keppres terbaru itu ditetapkan bahwa panitia nasional INASGOC terdiri dari dua  bidang, Pengarah dan Pelaksana. Bidang Pelaksana terdiri dari tiga unsur, yakni pelaksana INASGOC, pelaksana bidang sarana dan prasarana, serta pelaksana bidang prestasi olahraga," kata Erick.

Oegroseno: Keadilan di Olahraga Indonesia Cuma Milik Mereka yang Dekat Kekuasaan

"Mulai dari pengarah hingga bidang-bidang pelaksana memiliki tugas dan kewenangan, serta hirarki laporan pertangggungan jawab sesuai tugasnya masing-masing," lanjutnya.

Bidang pengarah diketuai oleh Wakil Presiden RI, sedangkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjadi wakil ketua. Bidang pengarah memiliki tujuh anggota yang terdiri dari Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,  Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Provinsi Jawa Barat, dan Gubernur Provinsi Banten.

Kritik untuk Pelaksanaan Munas Pengurus Besar Taekwondo Indonesia

Sementara untuk bidang pelaksana INASGOC, jabatan ketua dipegang oleh Erick Thohir dan  posisi wakil ketua ditempati Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin. Untuk pelaksana bidang sarana dan prasarana diketuai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan posisi wakil ketua ditempati oleh Ketua Satuan Tugas Infrastruktur Asian Games XVIII Tahun 2018.

Sedangkan ketua pelaksana bidang prestasi olahraga menjadi tugas Menteri Pemuda dan Olahraga, sementara posisi wakil ketua bidang ini berada di tangan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Dengan perubahan pada Keppres tersebut, terutama dengan penetapan tiga bidang Pelaksana, maka akan ada restrukturisasi organisasi. Hal itu pasti terjadi karena setiap bidang Pelaksana dapat dibantu oleh Sekretaris Jenderal, Deputi, serta Bendahara.

"Karena para pembantu Ketua Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Pengarah, maka ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Ketua Pengarah," tambah Erick.
 
Kepastian akan terjadinya percepatan gerak dan kerja bidang Pengarah dan bidang Pelaksana tersebut karena pada saat bersamaan juga telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII/2018.

Dalam Perpres tersebut terdapat norma dan payung hukum yang mengatur segala hal yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Terutama dalam pendanaan yang meliputi sumber dana, penggunaan dana, dan pengawasan, pelaporan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

"Jika saya bicara dalam konteks tugas dan tanggung jawab bidang pelaksana INASGOC, maka kami sudah memiliki payung hukum untuk menyusun, mengelola, dan menggunakan anggaran serta dana, baik yang bersumber dari APBN atau penerimaan lain yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Apalagi, kedudukan Panitia Nasional INASGOC merupakan satuan kerja sementara dari Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora," ucap Ketua KOI ini.

"Termasuk pula soal pengadaan barang atau jasa. Sudah pasti semua itu dilakukan demi menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang sesuai aturan dan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya