- Twitter/@imam_nahrawi
VIVA – Masalah terkait keterlambatan gaji atlet di ajang multievent seakan menjadi masalah klasik yang terus terulang. Birokrasi yang berbelit-belit sering jadi kambing hitam atas terjadinya kasus ini.
Pemerintah sudah mengambil sikap agar kasus gaji telat yang menimpa atlet tak kembali terjadi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dikeluarkan.
Lewat Perpres ini, Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas bubar. Fungsi dan tugasnya dialihkan kepada KONI.
Sementara, dana yang menyangkut pembinaan nantinya disalurkan langsung kepada PB setiap cabang olahraga. Dengan sistem ini, diharapkan tak ada lagi keterlambatan gaji atlet.
"Dipastikan, anggaran bisa berjalan di awal 2018. Termasuk anggaran untuk alat-alat latihan, alat tanding, juga dilaksanakan lelang pra-DIPA, sehingga dipastikan tidak ada keterlambatan lagi," ujar Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, di kantor Wakil Presiden, Senin 13 November 2017.
Meski sudah ada penyederhanaan birokrasi, bukan berarti dana terkait Asian Games 2018 bisa digunakan seenaknnya. Harus ada transparansi dalam penggunaannya. Komunikasi antar lembaga pun diperlukan.
"Kemenpora, KONI, KOI (Komite Olimpiade Indonesia) harus terus berkoordinasi setiap saat dengan cabang olahraga, sehingga semua target yang diharapkan untuk prestasi itu betul-betul bisa dilaksanakan secara cepat mulai sekarang," kata Imam.