Viral Aksi Balap Lari Liar Berakhir dengan Keributan

Ilustrasi lari.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Aksi balap lari liar di jalanan Kota Serang, viral di media sosial (medsos), seperti yang diunggah oleh akun Instagram @KabarBanten. Dalam video itu menerangkan balap lari liar terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat malam, 11 September 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.

Viral! Content Creator Asal Magelang Cosplay Jadi Kaleng Khong Guan di Hari Lebaran

Kemudian video yang sama pun diunggah oleh akun IG @InfoSerang dengan caption senada. Dalam unggahannya, video itu sudah dilihat oleh 104.142 warganet, dan mendapatkan 742 komentar dari warga dunia maya. Kemudian akun IG itu juga mengunggah video balap lari liar di lokasi dan hari berbeda.

Video kedua terjadi pada Senin, 14 September 2020 pukul 03.00 WIB. Lokasinya ada di Jalan Raya Banten Lama, tepatnya di depan Perumahan Lopang Indah. Dia menuliskan keterangan aksi balap lari liar itu berakhir dengan keributan antar-peserta balap lari liar tersebut.

Sesuai Harapan Netizen, Motor Aerox Langsung Terbakar Usai Digeber-geber Knalpotnya saat Takbiran
Video Toyota Innova Seruduk Angkot Bikin Warganet Berdebat Tentukan Siapa yang Salah

Wali Kota Serang, Safrudin, membenarkan adanya aksi balap lari liar itu dan menyerahkan penegakan hukumnya ke pihak kepolisian.

"Balap lari liar, saya kira itu menurut saya itu tidak bisa dilaksanakan di Kota Serang, kami berharap balap lari yang kemarin sudah sampai situ saja, nanti saya serahkan ke Kapolres untuk pengamananya," kata Safrudin, ditemui usai mengunjungi pos checkpoint PSBB di Palima, Kota Serang, Banten, Senin, 14 September 2020.

Baca juga: Bantu Jakarta, Jokowi Siapkan 15 Hotel untuk Tempat Isolasi

Pihak kepolisian mengaku telah membubarkan aksi balap lari liar di jalan Ibu Kota Banten. Pemantauan aksi itu juga diklaim terus dilakukan oleh Polres Serang Kota bersama TNI dan Satpol PP.

"Sudah dibubarkan itu, kita antisipasi dan monitor bersama Pol PP dan Koramil, untuk antisipasinya begitu ada informasi kita bubarkan," kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Yunus Hadit Prabowo, di tempat yang sama, Senin, 14 September 2020.

Pihak kepolisian baru membubarkan aksi balap lari dan belum berencana menindak secara hukum. Namun jika kedapatan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti membawa senjata tajam hingga kendaraan bodong maka akan diberikan tindakan tegas. 

"Kita lihat kondisinya, kalau ada upaya hukum akan kita tindak upaya hukum. Kendaraannya akan kita periksa. Intinya semua yang berkumpul tidak sesuai aturan kita bubarkan," ujarnya. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya