Viral Sanksi Menggantung Memeluk Tiang Listrik karena Tak Bermasker

Sanksi menggantung peluk tiang listrik karena tak pakai masker di Majalengka
Sumber :
  • Instagram @fakta.indo

VIVA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mewajibkan masyarakat untuk mengenakan masker kesehatan saat beraktivitas demi mencegah penyebaran virus Corona. Namun, masih ada saja warga yang tidak tertib dan mengabaikan imbauan tersebut.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

Beberapa wilayah harus menggunakan cara-cara unik untuk memberi efek jera bagi warga yang tak patuh memakai masker. Salah satunya seperti video yang beredar di media sosial dan diunggah akun Instagram @fakta.indo.

Dalam video tersebut terlihat seorang petugas polisi tengah memberikan hukuman terhadap salah satu pria yang tak memakai masker. Uniknya hukuman tersebut adalah pria itu diharuskan memeluk tiang listrik di pinggir jalan raya sambil mengucapkan janji tak mengulangi kesalahannya.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Baca juga: Calon Wakil Bupati Barru Andi Mirza Positif Narkoba, Gugur ke Pilkada

"Saya berjanji dunia akhirat jika keluar rumah saya akan menggunakan masker. Jika saya bohong, saya akan buduk di bujur," kata pria tersebut mengikuti kata-kata yang diucapkan polisi.

Kemenkominfo Menggelar Nobar Webinar "Mengenal Literasi Digital Sejak Dini"

Dari keterangan diketahui video tersebut direkam di Alun-Alun Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Video ini menuai banyak komentar dari warganet yang menyebut cara hukuman itu unik. Namun, tak sedikit juga yang mengkritik polisi dalam video, karena tidak menggunakan masker dengan benar.

"Bapak sendiri maskernya kok dibuka? Awas nanti disuruh masyarakat peluk tiang listrik juga,terus direkam dan di viralkan," ujar seorang warganet.

"Seharusnya denda 100 ribu uang nya di belikan beras untuk warga yang terdampak COVID," kata netizen lainnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya