Viral Wanita Kena Operasi Saat Turunkan Masker 2 Detik, Polisi Jawab

Tinjau PSBB Total Hari Pertama oleh Dirlatas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo
Sumber :

VIVA – Viral di media sosial seorang wanita mengeluh saat terjaring operasi yustisi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total Jakarta. Salah satunya yang terekam dan di-posting akun Instagram @lambe_turah.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Dia terjaring karena menurunkan masker yang ia pakai untuk bernapas. Wanita itu mengeluh karena hal tersebut dilakukannya saat menyetir mobil seorang diri. Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa operasi yustisi yang dilakukan bersama stakeholders terkait berpengangan dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Jelas salah satunya adalah tentang penggunaan masker. 

"Pasal 4 Pergub Nomor 79 tahun 2020, kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu," ujar Sambodo kepada wartawan, Kamis 17 September 2020.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Baca juga: Ada Makam di Tengah Jalan di Kubu Raya, Orang Lewat Selalu Melihat

Dirinya menjelaskan, dalam Pergub berbunyi semua masyarakat wajib memakai masker dengan aturan yang berlaku. Tidak ada pengecualian dalam penggunaan masker yang benar. Namun demikian Sambodo menyebut insiden ini akan jadi bahan evaluasi pihaknya dengan stakeholders terkait terkait pelaksanaan operasi yustisi tersebut. 

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

"Di dalam pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian. Tapi ke depan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami," ujarnya. (ren)
 

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024