Abu Tours Dipidana Denda Rp1 Miliar

Terdakwa Direktur Utama Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba di PN Makassar.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana denda Rp1 miliar kepada korporasi PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) terkait tindak pidana pencucian uang. Dalam putusannya, Abu Tours dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Jemaah Salat Id di Bantul Bubar Dipicu Khatib Ceramah Pemilu Curang, Begini Respons Kemenag

Reporter tvOne Andi Kumala dalam Kabar Petang tvOne, Rabu, 27 November 2019, melaporkan jika Abu Tours tak membayar jumlah pidana tersebut maka akan diganti dengan aset bos perusahaan travel tersebut yaitu terdakwa Abu Hamzah Mamba. Pergantian ini nanti sama nilainya dengan jumlah pidana denda.

Jika tak mampu membayar, Abu Hamzah selaku direktur utama Abu Tours akan ditambah satu tahun penjara. Jumlah ini akan menambah vonis hukuman sebelumnya yaitu 20 tahun penjara.

Bunyi Ceramah Khatib di Bantul yang Viral soal Pemilu Curang Picu Jemaah Salat Id Bubar

Dalam sidang tersebut hadir terdakwa Abu Hamzah serta tim pengacaranya. Lalu, perwakilan korban jemaah juga hadir mengikuti persidangan.

Usai sidang, perwakilan aliansi jemaah korban Abu Tours, Anugrah mengapresiasi putusan hakim. Putusan hakim disebut seluruh aset yang disita dikembalikan ke jemaah melalui kurator.

Viral Jemaah Salat Id Bubar Gegara Khatib Singgung Pemilu Curang saat Khotbah
>
Jemaah salat Id bubar saat khotib menyampaikan khotbah berbau politik

Jemaah Salat Id Bubar, Respons Mabes TNI soal Pengendara Fortuner Ngaku Adik Jenderal

Sejumlah berita masuk dalam kategori terpopuler, salah satunya mengenai jemaah salat Id yang bubar karena khatib menyinggung soal pemilu curang dalam khotbahnya.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024