VIDEO: Ratna Sarumpaet Bebas

Terdakwa perkara berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet sesaat sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Terdakwa perkara berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, menghirup udara bebas, Kamis, 26 Desember 2019. Ratna bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, setelah menjalani masa hukuman pidana penjara selama 15 bulan. 

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Pembebasan Ratna seteleh setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Ratna sebelumnya divonis penjara selama dua tahun penjara. Karena mendapat remisi hari raya dan 17 Agustus, akhirnya Ratna bebas.

Meski demikian, Ratna Sarumpaet wajib lapor diri sekali seminggu ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam pengajuan pembebasan bersyarat itu, Ratna juga memiliki jaminan dari keluarga dan anak-anaknya. Dia boleh pergi ke mana saja, termasuk ke luar negeri.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoax atau berita bohong, pada 11 Juli 2019. Majelis hakim dalam memberikan hukuman terhadap Ratna atas ada pertimbangan yang memberatkan, yaitu dia seorang figur publik tapi melakukan kebohongan.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?
Ayu Dewi

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Ayu Dewi menegaskan tidak pernah menjadi MC untuk acara apa pun dari keluarga Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024