Ojek Online Boleh Bawa Penumpang, Tapi Ada Syaratnya
Senin, 13 April 2020 - 12:30 WIB
VIVA – Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan mengenai syarat sepeda motor yang diperbolehkan mengangkut penumpang. Sepeda motor termasuk kendaraan online di wilayah PSBB harus mematuhi protokol kesehatan.