VIVAnews - Aturan pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang, seperti penanganan terorisme, sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tugas dan kewenangan pihak lain.
"Itu perlu dan sekarang sedang disusun," kata Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, di Jakarta seperti yang dilansir website dephan.go.id, Jumat 10 Agustus 2009.
Djoko mengatakan, meski belum ada payung hukum yang mengatur aturan pelibatan TNI dan Polri dalam operasi militer selain perang, namun pada tataran panglima kodam dan kepolisian daerah hingga jajarannya di bawah, telah terbangun kerja sama serta koordinasi yang baik.
"Siapa melakukan apa, itu sudah berjalan aturan pelibatannya antara kodam dan polda hingga jajaran di bawahnya. Meski di tingkat Mabes TNI dan Polri belum ada payung hukumnya. RUU Keamanan Nasional-nya masih dibahas," kata Panglima TNI.
Ia mengatakan, kerja sama dan koordinasi antara TNI dan Polri terkait data dan analisa intelijen juga sudah dilaksanakan dengan baik, meski belum ada aturan pelibatan setingkat undang-undang.
"Data dan analisa intelijen itu kita `share` kita distribusikan sesuai kebutuhan, namun ada juga data dan analisa yang sifatnya tidak bisa dipublikasikan. Jadi, semua itu sudah berjalan," kata Djoko.
Sebelumnya Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, keberadaan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang diperkirakan akan diajukan proses legislasinya di pemerintahan dan masa kerja legislatif periode 2009-2014, tidak akan bertabrakan dengan tiga produk undang-undang terkait lain.
Ketiga produk UU yang sudah ada, seperti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, justru akan memiliki payung hukum induk dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) nanti.
"Sekarang sedang kita susun UU payung atau induk dari tiga UU tadi. Setiap pasal yang tidak sinkron dalam tiga UU tadi akan disinkronkan dalam RUU Kamnas sehingga tidak perlu ada revisi lagi," ujar Juwono.
Juwono menambahkan, dalam RUU Kamnas nanti keberadaan dan peran Menteri Keuangan juga akan dimasukkan. Keberadaan Dewan Keamanan Nasional, seperti menjadi salah satu amanat dalam RUU Kamnas, diketuai langsung oleh presiden. Kehadiran RUU Kamnas yang sekarang ada dikaji ulang oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Dari draf RUU Kamnas hasil kaji ulang Lemhannas yang diketahui, RUU itu terdiri dari sembilan bab dan 102 pasal. Sejumlah bab atau pasal krusial antara lain terkait Ruang Lingkup, Fungsi, dan Kondisi Keamanan Nasional (Bab II Pasal 4-16), serta terkait Eskalasi Kondisi (Bab III Pasal 17-31) meliputi kategori tertib sipil, tanggap darurat bencana, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.
Sementara dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Keamanan Nasional (Pasal 32-73), beberapa di antaranya mengatur soal Keamanan Individu, Keamanan Masyarakat, Keamanan Dalam Negeri, Keamanan Negara, dan Keamanan Global, serta Pertahanan Negara.
Baca Juga :
Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Bisnis
25 Apr 2024
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjawab pertanyaan soal pengaruh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terhadap profesi dalam kolom komentar di media sosialnya.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, memberikan tanggapannya terkait peluang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bergabung ke Pemerintahan usai kalah di Pilpres.
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Timnas Korea Selatan U-23 dalam perempat final Piala Asia U-23 2024 ini. Kapten tim Garuda Muda, yakni Rizky Ridho pun menega
Bupati Ipuk: Kami Siapkan Instrumen Pendidikan Agama Dari PAUD Hingga Universitas
Banyuwangi
6 menit lalu
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menghadiri peringatan haul ke-45 KH. Abdul Manan diselenggarakan di Pesantren Minhajut Thullab, Muncar, Rabu (24/4/2024). Di tengah pa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menyebutkan, bila adanya proses pengunduran bagi para ASN bila akan ikut dalam Pilkada 2024
Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan Tahun 2024-2027, mulai dibuka mulai hari Senin (22/4/2024).
Selengkapnya
Isu Terkini