KPK Oh KPK, Mau Pergoki Menantu Bilang Dulu

Gedung KPK.
Sumber :
  • vstory

VIVA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean menegaskan informasi mengenai izin untuk KPK tidak akan disampaikan ke publik. Apa alasannya?

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

"Izin dari Dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan. Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik," kata Tumpak di kantornya yang berada di Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.

Apakah sekarang penyidik KPK tidak bebas sadap / geledah / sita?

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Sebenarnya izin sprindik dan sprindap itu dulu ditandatangani komisioner KPK.

Ia menuturkan sprindap yang dikeluarkan KPK itu memiliki masa berlaku selama 1 bulan. Ia menyebut sprindap itu keluar pada pertengah Desember 2019 sebelum Dewas KPK terbentuk.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Soal penggeledahan kantor DPP PDIP yang gagal, "OTT ini sprinlidiknya sudah lama, kemudian sprindapnya nggak izin dewas? Terakhir sprindap itu ditandatangani pimpinan sebelum, pimpinan periode sebelumnya selesai menjabat. Sprindap KPK itu berlangsung satu bulan, lalu pimpinan sebelum ditandatangani tanggal 15 Desember artinya sprindap itu sampai sekarang masih berlaku,".

Masalahnya, pihak kepolisian dan PDIP menganggap bahwa mulai sekarang dengan dilantiknya Dewas KPK, maka penggeledahan butuh spindap dari Dewas.

Oleh karena itu, zaman jadul penyidik KPK cukup minta sprindik. Dan khusus OTT mereka bebas, tak perlu sprindik.

Sekarang yang mau disadap harus ada sprindik dan sprindap. Nah, bagaimana mau OTT kalau tiap kali mau sadap izin dulu sprindap. Ini artinya mencegah OTT lagi.

Anda bayangkan, yang bisa mampu melakukan penyadapan itu bahkan bukan BIN (karena luasnya wilayah RI), tapi biasanya Daninteldam Kodam. Tapi biasanya mereka mengurusi teroris, demo, atau anarkisme. Sebab penyadapan itu sangat sensitif. Bisa mencelakakan orang dengan mudah.

Sekarang ibarat OTT dihambat, untuk sadap izin sprindap dulu. Seperti mau pergoki menantu, bilang dulu. (Penulis: Ir. Goenardjoadi Goenawan, MM., New Money Coaching NMC Group)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.